Riauaktual.com - Kanwil Kementerian Hukum Dan HAM (Kemenkumham) Riau melakukan sosialisasi guna meningkatkan pemahaman kepada instansi terkait terhadap pelaksanaan Undang-undang No.42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia pasca putusan MK No.18/PUU-XVII/2019 di salah satu hotel di Pekanbaru, Jum'at (26/3/2021).
Acara dibuka Kanwil Kemenkumham Riau Pujo Harinto, yang diwakili kepala divisi administrasi Rudi Hartono.
Dalam sambutannya Rudi berharap acara ini bisa menjadi sarana diskusi dan sosialisasi mengenai masalah-masalah fidusia yang ada di masyarakat khususnya di Riau.
"Kita harapkan sosialisasi ini bisa meningkatkan pengetahuan masyarakat dan instansi terkait khususnya mengenai Pelayanan Fidusia pasca putusan MK," sebutnya.
Sementara Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Riau, Siti Cholistyaningsih, menjelaskan bahwa Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan sebuah benda dimana hak kepemilikannya masih dalam kekuasaan pemilik benda tersebut, sedangkan jaminan fidusia adalah jaminan kebendaan atas benda bergerak baik berwujud maupun tidak berwujud sehubungan dengan hutang piutang antara debitur dan kreditur.
"Sosialisasi hari ini ada kaitanya dengan putusan MK terkait tata cara eksekusi jaminan fidusia yang kemaren-kemaren banyak dilakukan dijalan-jalan. Dimana didalam pmk no 18 tahun 2019 ada perjanjian yang dilakukan antara debitur dan kreditur yang mengikat sebelum melakukan utang piutang atau kredit barang sepeti mobil atau motor disitu sudah ada perjanjian tentang ekseskusi tersebut," kata Nining, sapaan akrab Siti Cholistyaningsih.
Dengan dilakukannya sosialisasi layanan fidusia hari ini, Nining berharap antara debitur dan kreditur tidak lagi melakukan hal-hal yang diluar ketentuan atau perjanjian awal yang telah dibuat oleh kedua belah pihak.
"Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, kedua belah pihak baik debitur dan kreditur menjalankan perjanjian awal yang telah disepakati bersama. Kemudian kepada 150 peserta yang terlibat dalam sosilisasi hari ini seperti pihak notaris, pihak kepolisian, kejaksaan, perbank dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) bisa kembali mensosialisai layanan fidusia ini kelingkungan kerja masing-masing," pungkas Nining.
Untuk diketahui narasumber dalam pemateri kali ini, hadir dari Panit 2 unit 4 Subdit 2 Polda Riau, Ipda Doni Ferial, SH, MH dan Wakil Dekan I Universitas Riau, Dr Rosyidi Hamzah, SH, MH. Sementara bertidak selaku moderator Dosen Fakultus Hukum Universitas Riau, R. Febrina Andarina Zaharnika, SH., MH.
