PEKANBARU, RiauAktual.com - Sejak Selasa kemarin, Panitia Khusus DPRD Kota Pekanbaru yang membahas Rencana Peraturan Daerah Pasar Modern Pasar Tradisional, sudah berangkat ke Jakarta dan Surabaya untuk melakukan studi banding. Terakhir, kemarin pada Rabu, rombongan pansus mendatangi Kantor Disperindag Surabaya di Jalan Arif Rahman Hakin nomor 99 Kota Surabaya.
Ketika sampai di kantor Disperindag, rombongan yang diketuai oleh Ketua Pansus Roni Amriel langsung disambut hangat Kabid Perdagangan Disperindag Kota Surabaya Dedi Suhadi, beserta staf Disperindag.
Roni Amreil didampingi Ketua DPRD Kota Pekanbaru Desmianto dan penangung jawab pansus Sahril SH, serta anggota pansus yang juga sebagai Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru Nofrizal, dalam pertemuan tersebut meminta penjelasan bagaimana regulasi terkait pasar moderen dan pasar tradisional serta apakah mall-mall serta supermaket termasuk dalam regulasi perda tersebut.
Dedi Sahadi, mengatakan, sesuai dengan Perda Nomor 1 tahun 2010 Kota Surabaya tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan dan Perindrustrian, maka Disperindag Kota Surabaya sudah mengikuti dan menjalankan perda tersebut, kota Surabaya memiliki 125 pasar tradisional dan 81 pasar modern tersebut dikelola oleh PD Pasar Kota Surabaya dan sisanya ada dikelola oleh pihak ketiga yang bekerjsama dengan Dinas Koperasi.
"Jadi, mengenai regulasi pasar moderen dalam hal ini mall-mall sudah masuk di dalam Perda Nomor 1 Tahun 2010 itu," ujar Dedi.
Berbicara mengenai regulasi terkait pasar tradisional dan pasar modern, mini market dan mall-mall awalnya dibentuk tim sosialisasi terlebih dahalu yang terdiri dari Disperindag, BLH, Citpa Karya, Pemerintah Kota Surabaya, Dishub serta Disnaker yang akan melakukan analisa dan kajian terhadap semua aspek berdirinya pasar moderen serta supermarket dan mall-mall.
"Dari hasil kajian dan analisa dari tim Sosek inilah, maka dinas terkait bisa mengeluarkan izinnya," ujar Dedi kepada rombongan pansus.
Mengenai izin pendirian pasar moderen serta zonanya serta jaraknya maka sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2010 maka Kota Surabaya menetapkan 30 hari bagi pihak yang ingin mendirikan pasar moderen dan supermaket untuk mengurus izinnya.
"Inilah salah satu bentuk komitmen Pemerintah Kota Surabaya terkait masalah kepengurusan semua izinnya. Sedangkan masalah zonasinya, maka sesuai dengan Perda maka ada batas-batas atau wilayah yang diperbolehkan oleh pemerintah untuk mendirikan pasar modern mall serta supermaket. Disamping itu kita juga menetapkan 500 meter jarak antara pasar trasional dengan pasar moderen," terang Dedi lagi.
Salah satu anggota Pansus Darnil, dalam kesempatan itu mempertanyakan apa ada sanksi pidana kalau ada yang melanggar perizinan yang telah ditetapkan itu. Dedi langsung menjelaskan bahwa pihaknya tidak ada memberikan sanksi pidana bagi yang melanggar izin. "Tetapi kita akan memberikan sanksi administratif serta akan mencabut izinnya," ujar Dedi Sahadi.
Rombongan kemudian merangkum segala referensi yang telah didapatkan dari hasil pertemuan itu yang akhirnya pamit untuk melakukan kunjungan ke instansi lainnya di kota tersebut. Rombongan dijadwalkan stuban selama lima hari untuk mengunjungi kota, Jakarta dan Surabaya. (tim)
