Riauaktual.com - Sepasang suami istri (Pasutri) diringkus Kepolisian Sektor (Polsek) Tampan pada Jumat (5/3/2021) petang. Keduanya ditangkap dikediamannya di Perumahan Bumi Suka Damai Kelurahan Tuah Karya, Tuah Madani.
Adapun identitas suami ialah N alias Adi (42) dan istri J alias Juli (36). Sang suami dijerat pasal 114 Ayat ( 1 ) dan/atau Pasal 112 Ayat ( 1 ) UU. RI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika, sedangkan istri dijerat pasal 131 dan atau pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita, Selasa (9/3/2021), selain pemakai keduanya juga terlibat peredaran narkotika di Kota Pekanbaru.
"Hasil tes urine keduanya positif, selain pemakai, empat bukan terakhir sudah jadi pengedar," kata Ambarita.
Pengungkapan kasus ini, terang Ambarita, berawal dari penyelidikan yang dilakukannya dalam menindaklanjuti laporan akan adanya peredaran narkotika.
"Saat dilakukan penangkapan, saat penggeledahan didapatkan satu paket yang diduga sabun dibungkus rokoknya. Lalu, kita juga lakukan penggeledahan didalam rumahnya," tukas Ambarita.
Dari penangkapan itu, pihaknya menyita barang bukti berupa 14 bungkus paket kecil diduga narkotika jenis sabu, 6 bungkus paket sedang diduga narkotika jenis sabu dan peralatan pembungkus sabu lainnya.
"Satu buah bong (alat hisap sabu) terbuat dari botol minuman yang terpasang pipet plastik, didalamnya juga ada kaca pirek yang masih ada bekas sabu," singkat Ambarita.
