Tiga Polisi Penembak Laskar FPI Berpotensi Tersangka

Tiga Polisi Penembak Laskar FPI Berpotensi Tersangka
Komjen Agus Andrianto memberikan keterangan pers, usai dilantik dengan jabatan baru sebagai Kabareskrim Polri di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 24 Februa

Riauaktual.com - Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengatakan tiga anggota Polda Metro Jaya yang terlibat dalam bentrok dengan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas tertembak di Tol Jakarta-Cikampek km 50, Karawang, Jawa Barat, berpotensi menjadi tersangka.

“Kemungkinan yang digunakan Pasal 338 juncto Pasal 354 KUHP,” kata Agus saat dihubungi Beritasatu.com Jumat (5/3/2021).

Pasal 338 KUHP berbunyi,“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”

Kemudia, Pasal 354 ayat (1) KUHP berbunyi,"Barang siapa sengaja melukai berat orang lain diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun." Kemudian, pada ayat (2) disebutkan,"Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun."

Seperti diberitakan, dalam kasus ini status tersangka yang disematkan kepada enam laskar FPI yang sudah meninggal dunia sudah tidak berlaku di mata hukum. Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kasus tersebut dihentikan karena tersangkanya sudah meninggal dunia.

Di sisi lain, kata Argo, aparat Kepolisian sudah menerbitkan laporan polisi (LP) soal dugaan adanya pembunuhan di luar hukum dalam kasus tersebut. Saat ini ada tiga polisi dari jajaran Polda Metro Jaya yang sudah berstatus terlapor.


 

Sumber: BeritaSatu.com

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index