Komisi I Keluarkan Rekomendasi Bongkar Ruko Tutupi Jalan

Komisi I Keluarkan Rekomendasi Bongkar Ruko Tutupi Jalan
Ruko yang menutupi jalan umum. FOTO: rrm

PEKANBARU, RiauAktual.com - Surat rekomendasi Komisi I DPRD Kota Pekanbaru saat ini telah berada di tangan pimpinan DPRD untuk dilakukan penandatanganan yang nantinya akan diajukan ke Pemerintah Kota Pekanbaru, untuk pembongkaran dua dari 20 pintu rumah toko di Jalan Riau Ujung Kelurahan Air Hitam Pekanbaru, Payung Sekaki.

Wakil Ketua Komisi I Kamaruzaman SH, mengatakan, bahwa pihaknya mendesak pemerintah melalui dinas terkait segera melakukan eksekusi terhadap temuan Komisi I dalam kunjungan lapangan dan pengukuran yang melibatkan Badan Pertanahan Nasional beberapa waktu lalu.

"Kita mempersiapkan rekomendasi untuk pemko agar dilakukan pembongkaran, hasil survei dan uji lapangan, bangunan itu tidak memenuhi hukum yang layak, artinya pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional melakukan pengukuran berdasarkan keinginan pemilik lahan," ungkap Kamaruzaman, Kamis (8/5/2014).

Disebutkannya, akibat bermain antara oknum BPN, Dinas Tata Kota Ruang dan Bangunan, bersama pemilik lahan, akhirnya kepentingan umum terabaikan. Sehingga lahan jalan yang telah ada sejak tahun 1979 silam, di sebelah kanan bangunan ruko.

"Mereka mengabaikan lahan jalan dan sengaja ditutup, ini jelas nuansa kong-kalingkong dan permainan pemilik lahan dengan BPN bisa kita buktikan di situ," terang Kamaruzaman.

Politisi Partai Demokrat ini juga menyebutkan, akibat adanya permainan dengan juru ukur dengan pemilik lahan, maka bangunan ruko tersebut telah menyalahi undang-undang dan tata ruang di Kota Pekanbaru. "Kita terganggu karena adanya penutupan lahan jalan umum yang sengaja dilakukan pengembang ini," ulasnya.

Menurut Kamaruzaman, saat ini berkas rekomendasi pembongkaran dua dari 20 pintu roko tersebut, telah diselesaikan staff komisi dan akan ditindaklanjuti oleh Walikota Pekanbaru.

"Karena kita perlu mempersiapkan dasar hukum juga, agar pemko melakukan tidakan eksekusi. Standarnya itu harus kita penuhi dulu, dasar hukumnya apa, semuanya kita lengkapi," terangnya.

Dinas Tata Kota dan Bangunan, tambah Kamaruzaman, juga diminta mempertanggungjawabkan kondisi bangunan yang merugikan masyarkat, karena menutup jalan umum. "Dulu mereka meninjau lapangan, mereka bilang tidak melihat jalan, ini kan tak mungkin, jalan itu sudah ada sekian lama," paparnya.

Staff Komisi I Mulyad, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya menyatakan bahwa memang berkas rekomendasi Komisi I untuk pembongkaran dua pintu dari 20 pintu tersebut sudah sampai di tangan pimpinan DPRD.

"Sebenarnya sudah lama dibuat, tapi kemarin kan sibuk pileg dan banyak agenda dewan, seperti reses dan kegiatan lainnya," pungkasnya singkat. (rrm)

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index