Orangtua Intan Harus Dijerat UU Perlindungan Anak

Orangtua Intan Harus Dijerat UU Perlindungan Anak
Sekretaris Komisi III DPRD Kota Pekanbaru Ade Hartati Rahmad MPd. FOTO: riki

PEKANBARU, RiauAktual.com - Kondisi miris menimpa Intan bocah 3 tahun yang ditinggal orangtua, dan diduga disuruh menjadi pengemis, harus menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak. Terutama pemerintah, melalui Dinas Sosial (Dinsos). Bahwa sampai sekarang perlakuan mengeksploitasi anak di bawah umur, tetap terjadi.

Sekrataris Komisi III DPRD Kota Pekanbaru Ade Hartati Rahmad MPd, menduga masih ada Intan-Intan lainnya, yang berkeliaran di jalanan, menjadi gelandang pengemis (gepeng). Komisi III DPRD Pekanbaru yang membidangi masalah Kesra ini, mengaku miris dengan kondisi ini.

Padahal, kata Ade, sudah jauh-jauh hari dewan sudah mengingatkan Dinsos, agar penanganan gepeng ini harus benar-benar maksimal. Tidak hanya gepeng usia lanjut, tapi juga anak di bawah umur. Bahkan khusus untuk orangtua yang mempekerjakan anaknya yang di bawah umur (eksploitasi), harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Kan jelas aturannya di Undang-Undang Perlindungan Anak, bahwa anak di bawah umur harus dilindungi. Tidak justru disuruh bekerja. Kita harapkan pihak terkait menindaklanjuti ini," pinta Ade, Rabu (7/5/2014).

Sudah adanya Perda yang mengatur tentang gepeng di Pekanbaru, kata Ade, sejauh ini tidak berjalan maksimal. Padahal jika benar-benar diterapkan, bisa menekan angka gepeng, bahkan bisa membersihkan kegiatan gepeng di Kota Bertuah ini.

Disebutkan politisi PAN tersebut, penertiban selama ini terkesan tidak terstruktur, tergantung selera komandan saja. Akibatnya, gepeng semakin merajalela, termasuk anak-anak di bawah umur yang diekploitasi orangtuanya.  

"Seharusnya Dinsos punya database tentang gepeng ini. Bagi mereka yang punya anak kecil, kan tahu. Sehingga bisa dilakukan langkah antisipasi. Begitu juga dengan dugaan keberadaan majikan gepeng. Saya kira permasalahan ini juga harus dituntaskan," harapnya.

Persoalan lainnya yang menjadi perhatian, yakni belum adanya rumah singgah untuk menampung gepeng yang ditertibkan, di Kota Pekanbaru ini. "Ini juga menjadi PR kita bersama, bahwa penanganan gepeng harus melibatkan semua pihak. Dan aturan yang sudah ditetapkan, harus dijalan dengan maksimal. Ini merupakan kelalaian Pemko," tegasnya. (rrm)

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index