Riauaktual.com - Polsek Bukit Raya meringkus empat orang diduga sebagai pelaku pencurian, satu diantaranya merupakan sepasang suami istri. Para pelaku yakni pria berinisial, OF (31), Zul (32), PJ (27) dan seorang wanita berinisial DN (33) diringkus pada Jumat (29/1).
Keempat pelaku tersebut melakukan pencurian di rumah tetangganya sendiri, mereka membobol pintu rumah tersebut saat ditinggal penghuninya.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Arry Prasetyo, Selasa (2/2), mengatakan bahwa pencurian itu di rumah tetangga mereka sendiri, di Jalan Terubuk, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai.
Malam itu Jumat (15/1) sekitar pukul 22.00WIB korban yang berada di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mendapat telepon dari anaknya yang mengatakan, rumah mereka telah disatroni maling.
Barang-barang perabot rumah sudah tidak ada lagi. Adapun barang yang hilang yaitu berupa kompor gas bersama tabung gas 5 kilogram, Kulkas merk Sharp, Satu set meja santai, dua set meja rias, satu karpet, satu jemuran dan 20 stel pakaian.
Akibat peristiwa tersebut korban merasa di rugikan sebanyak Rp 55 juta. Korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Bukit Raya.
Polisi melakukan penyelidikan, dan menangkap keempat tersangka dirumah mereka yang tak jauh dari lokasi kejadian. Dirumah tersangka ditemukan beberapa barang-barang milik korban.
"Mereka masuk dengan membobol pintu rumah korban. Dua dari tersangka merupakan suami istri," terang Arry.
Dari pengakuan keempat tersangka, mereka melakukan aksinya bermotifkan karena faktor ekonomi. Mereka juga mengaku baru kali pertama melakukan aksi pencurian itu.
"Kami masih dalami lagi, apakah ada lokasi lain menjadi aksi dari mereka," tutupnya. (RAL)
