Setelah Dihearing Komisi III, Disdik Pekanbaru Minta Kepala SMPN 15 Kembalikan Uang Jual Sepeda

Setelah Dihearing Komisi III, Disdik Pekanbaru Minta Kepala SMPN 15 Kembalikan Uang Jual Sepeda
Hearing Komisi III DPRD Kota Pekanbaru dengan Disdk. FOTO: rrm

PEKANBARU, RiauAktual.com - Dinas Pendidikan mengirimkan surat peringatan kepada Kepala SMP Negeri 15 Rumbai Misdarti terkait berbagai indikasi pungutan di sekolah tersebut, termasuk mengenai pembagian sepeda gratis kepada murid tak mampu di sekolah itu. Disdik juga meminta agar Misdarti segera mengembalikan uang Rp500 ribu yang dipungutnya ke murid untuk sepeda tersebut.


Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Zulfadil, menyampaikan hal ini saat hearing dengan Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Jumat (2/5/2014) siang hingga sore. Disdik mengemukakan bahwa memang banyak kelemahan yang terjadi di sekolah tersebut.

"Kita akan beri surat peringatan, agar tidak dilakukan sekoah lain. Itulah sanksinya," ungkap Zulfadil usai rapat kepada wartawan.

Saat ini, dari pungutan uang sepeda bantuan pemerintah yang dijual sekolah kepada siswa, terkumpul Rp 4.750.000. Maka, Zulfadil mengaku akan menurunkan Kepala Seksi Kesiswaan ke SMPN 15 Rumbai ini untuk mempertanyakan data penerima sepeda tersebut.

"Nanti, kalau yang dapat itu siswa yang betul-betul miskin, maka kita minta digratiskan dan uangnya dikembalikan lagi. Sementara yang cukup mampu kita minta agar pungutan yang boleh hanya 25 sampai 30 persen saja," sebut Zulfadil.

Menurut Zulfadil, satu kesalahan yang fatal dilakukan SMPN 15 Pekanbaru, yakni dengan tidak melaporakan uang pungutan tersebut dan menyimpannya berlama-lama. Sehingga timbul persepsi dari wali murid bahwa uang tersebut untuk sekolah.

"Harusnya kaau uang sudah terkumpul, langsung dibelikan ke sepeda dan bagikan ke murid. Saat pemberian sepeda itu kemarin seharusnya juga diterangkan ke wali murid kalau uang 500 ribu itu untuk beli sepeda lagi, bukan untuk sekolah," tegasnya.

Diterangkan Zulfadil lagi, bahwa sepeda yang boleh dijual itu yakni sepeda bantuan donatur, dengan ketentuan hanya 25 hingga 30 persen dari harga sepeda. Sementara sepeda zakat, diharamkannya untuk dijual karena harus dibagikan secara gratis.

"Kita kemarin (2013) ada 40 sepeda dari Badan Amil Zakat, dibagikan ke delapan sekolah masing-masing 5 sepeda. Sementara sepeda bantuan donatur terkumpul 323 dan dibagikan kepada 24 sekolah di Pekanbaru, mulai SD, SMA, SMA, dan SMK," paparnya.

Ketua Komisi III Muhammad Fadri AR, menerangkan bahwa untuk masalah sepeda harus disosialisasikan lagi kepada sekolah bagaimana peruntukkannya. Agar tak terjadi lagi kesalahpengertian sekolah seperti SMPN 15 Pekanbaru ini.

"Perlu sosialisasi lagi agar bisa tepat sasaran," sebut Fadri.

Selain itu, kepada pihak donatur, harus dterangkan juga bahwa sepeda yang diberikan kepada Disdik ini tidak diberikan secara cuma-cuma kepada siswa dan ada dipungut uang untuk kelangsungan program sekolah bersepeda ini nantinya.

"Ini memang rawan jadi ajang bisnis sekolah, maka saya minta harus dievaluasi secara menyeluruh. Kedepan agar bisa dimanfaatkan juga bus Trans Metro Pekanbaru sebagai sarana transportasi sekolah," pungkasnya. (rrm)

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index