Sebelum PON Tanah Kimar Sarah Dapat Dilalui

Sebelum PON Tanah Kimar Sarah Dapat Dilalui
(int)

PEKANBARU (RA)- Menyikapi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang memenangkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau atas gugatan tanah Kimar Sarah disambut baik Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Riau, SF Hariyanto. Saat ini, Pemprov Riau masih menunggu salinan Surat Keputusan (SK) dan segera menindaklanjuti apa yang diputuskan dalam salinan tersebut.

Hal ini diungkapkan SF Hariyanto, Kamis (19/7), usai meninjau jalan menuju Bandara Sultan Sarif Kasim (SSK) II. Diakui SF, meskipun putusan pengadilan bersyarat tetapi pihaknya sangat bersyukur dan akan mematuhi segala peraturan.

''Yah, barusan saya mendapat kabar bahwa pengadilan telah menetapkan status lahan Kimar Sarah di Jalan Soekarno Hatta. Kita sangat berterima kasih karena putusan pengadilan memenangkan kita. Pemprov juga diminta untuk menambah konsinyasi untuk sejumlah tanah yang harus dibayarkan,'' serunya.

Menurut SF Hariyanto, pihaknya masih menunggu surat keputusan salinan. Dengan demikian, apapun putusan tersebut akan dilaksana kan pihak Pemprov. ''Intinya kita sepakat jalan ini dapat digunakan dan apapun yang diputuskan PN kita menunggu surat keputusan salinan. Jad, apa bunyinya akan kita laksanakan,'' katanya.

SF Hariyanto juga menegaskan, sebelum Pekan Olah Raga Nasional (PON) dilaksanakan, jalan di tanah Kimar Sarah sudah dapat digunakan. ''Kita usahakan, sebelum PON dilaksanakan Jalan Kimar  Sarah sudah dapat kita lalui, meskipun masih tanah,'' terangnya.(RA2)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index