PEKANBARU, RiauAktual.com - Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Fadri AR, mengetahui adanya penjualan sepeda bantuan pemerintah oleh SMPN 15 Rumbai, maka pihaknya akan memanggil pihak SMPN 15 Rumbai dan Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru. Karena kasus sepeda gratis yang diperjualbelikan sekolah ini termasuk kepada kasus gratifikasi.
"Nanti kita panggil semua pihak, kita akan klarifikasi, dalam waktu dekat, setelah reses. Karena kita memang sudah agendakan juga pemanggilan disdik soal ujian nasional. Minggu depan kita panggil," paparnya.
Fadri juga menyarankan kepada orangtua murid untuk membuat laporan secara tertulis kepada Komisi III terkait pungutan yang ada di SMPN 15 Rumbai ini, mulai penjualan sepeda Rp500 ribu, sumbangan beli merk mobil kepala sekolah Rp5000 per murid, dan pungutan uang perpisahan.
"Kalau menyangkut ilegal dan merugikan finansial segera lapor. Kami akan rahasiakan identitas pelapor. Kita punya hak imunitas yang tinggi tak dimiliki lembaga eksekutif lain. Kita akan berusaha menjaga mereka yang melapor ini demi keamanannya di sekolah," pungkasnya. (rrm)
