Bareskrim Tangkap Pemilik Grabtoko.com

Bareskrim Tangkap Pemilik Grabtoko.com
Situs Grab Toko. (Foto: dok)

Riauaktual.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap bos Grabtoko berinisial YMP (33 tahun) dengan sangkaan penipuan daring dan pencucian uang. Pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0019/I/2021/Bareskrim setelah para korbannya melapor ke polisi

“Pelaku meminta bantuan pihak ketiga untuk membuat website belanja daring. Website ini juga diketahui menggunakan hosting di luar negeri,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Slamet Uliandi, kemarin.

Penangkapan dilakukan di kawasan Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Sabtu (9/1/2021) sekitar pukul 20.00 WIB. Dari pelaku disita sejumlah barang bukti di antaranya ponsel, laptop, KTP, dan buku cek dari Bank BRI, BCA dan Mandiri.

Pelaku melancarkan aksinya dengan cara membuat sebuah situs bernama GrabToko (www.grabtoko.com) yang menawarkan berbagai macam barang elektronik dengan harga yang sangat murah.

Ini mengundang minat banyak orang yang akhirnya berbelanja, namun barang tidak kunjung dikirimkan. Ada 980 konsumen yang memesan barang elektronik dari situs GrabToko, namun hanya 9 customer yang menerima barang pesanan tersebut.

Pelaku menyewa kantor di kawasan Kuningan, dan mempekerjakan 6 orang karyawan costumer service yang bertugas untuk meminta tambahan waktu pengiriman barang, apabila ada konsumen yang bertanya mengapa barang pesanannya tidak kunjung dikirimkan.

Keenam costumer service tersebut bekerja dengan dengan dibekali laptop oleh pelaku, yang ternyata didapatkan dengan cara menyewa dari pihak lain. Total kerugian ditafsir sekitar Rp 17 miliar dari pihak iklan dan pembeli.

Pelaku juga disinyalir menginvestasikan uang hasil kejahatannya ke dalam bentuk mata uang kripto dan hal ini akan ditangani melalui berkas terpisah.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 28 ayat 1 juncto pasal 45A ayat 1 undang-undang nomor 19 tahun 2016 atas perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008 dan/atau pasal 378 KUHP dan/atau pasal 82 dan/atau pasal 85 undang-undang nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana, dengan ancaman maksimal 6 (enam) tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.


 

Sumber: BeritaSatu.com

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index