Pencarian

Podcast Kelupas

Satresnarkoba Polres Inhu Tangkap Pengedar Sabu di Kampung Besar Seberang

Rabu, 20 Mei 2026 • 12:06:00 WIB
Satresnarkoba Polres Inhu Tangkap Pengedar Sabu di Kampung Besar Seberang
Pelaku diamankan polisi.

INHU (RA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hulu (Inhu) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Rengat.

Pria berinisial RAP alias Dede (34) diamankan polisi saat berada di rumahnya di Desa Kampung Besar Seberang, Senin (18/5/2026).

Tersangka diketahui merupakan warga Jalan Banteng RT 004 RW 001 Kelurahan Kampung Besar Seberang dan berprofesi sebagai wiraswasta.

Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang menyebut kawasan Jalan Banteng kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.

"Berbekal informasi itu, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan mendapati identitas terduga pelaku," ujar Misran, Rabu (20/5/2026).

Informasi tersebut kemudian dilaporkan kepada Kasat Resnarkoba Polres Inhu, Rifles Bagariang.

Selanjutnya tim yang dipimpin KBO Satresnarkoba, Roni Saputra bergerak melakukan penindakan.

Saat dilakukan penggerebekan di rumah tersangka, polisi menemukan satu kotak permen kaleng merek Green Pagoda warna silver yang berisi satu bungkus sabu.

Selain itu, petugas juga mengamankan tiga pak plastik pembungkus dan satu sendok plastik warna oren yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

Tak berhenti di situ, polisi kembali menemukan satu kotak rokok kaleng merek Dji Sam Soe warna hitam yang berisi satu paket sabu di dalam lemari ruang tengah rumah tersangka.

"Dari hasil penggeledahan badan, petugas menemukan uang tunai sebesar Rp1 juta yang diduga hasil transaksi narkotika," kata Misran.

Polisi turut menyita satu unit handphone merek Infinix warna biru yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran sabu tersebut.

Dari hasil penimbangan, total berat kotor sabu yang diamankan mencapai 4,61 gram. Sementara hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif menggunakan narkotika.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui seluruh barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Inhu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks