Datangi Polda Riau, GMRB Minta Polisi Serius Tangani Dugaan Perambahan Hutan Sihol Pangaribuan

Datangi Polda Riau, GMRB Minta Polisi Serius Tangani Dugaan Perambahan Hutan Sihol Pangaribuan
Mantan anggota DPRD Bengkalis, Sihol Pangaribuan

Riauaktual.com - Sejumlah massa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Riau Bersih (GMRB) hari ini Rabu, (13/1) menggelar aksi damai di Mapolda Riau yang berlokasi di jalan Pattimura Pekanbaru. Dala aksinya massa meminta kejelasan serta keseriusan Polda Riau dalam menangani dugaan perambahan hutan yang menyeret nama mantan anggota DPRD Bengkalis, Sihol Pangaribuan.

Koordinator Lapangan GMRB, Muhammad Eko Saputra menjelaskan  Sihol Pangaribuan diduga telah merambah hutan dan menjadikannya perkebunan kelapa sawit seluas 500 hektare di wilayah Desa Buluh Manis Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

"Saat ini umur kelapa sawit sekitar 8 tahun. Kebun itu juga tidak mengantongi izin dari Kementrian. Malah ada juga dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh mantan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis periode 2014-2019 itu," paparnya.

Dugaan ini sebelumnya telah dilaporkan ke Polda Riau tepatnya kepada pihak Ditreskrimsus. Sementara dalam perjalannya, pihak kepolisian juga telah memeriksa Sihol Pengaribuan pada 9 September 2020 lalu.

"Dengan dugaan tersebut maka terlapor diduga melanggar pasal 17 ayat (2) huruf a,b,c dan d jo Pasal 92 ayat (1) huruf a jo pasal 93 ayat (1) huruf a dan huruf b undang undang 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Kemudian pasal 2 ayat (1) huruf w jo Pasal 3 Undang Undang No 8 tahun 2010 tentang pencucian uang dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang seri a, pasal 2 ayat (1) Undang Undang No 31 tahun1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," terangnya.

Dengan demikian, maka GMRB mendukung Ditreskrimsus Polda Riau  untuk menangani kasus mantan anggota DPRD Bengkalis 2014-2019 Sihol Pangaribuan sesuai yang di laporkan dikarenakan perbuatan tersebut adalah perbuatan melawan hukum dan merugikan Negara. Mereka juga meminta Polda Riau lebih responsif dan serius untuk menangani laporan yang melibatkan terlapor tersebut.

" Kita minta Polda Riau segera memberikan kejelasan hukum kepada saudara Sihol Pangaribuan yang diduga melawan hukum serta merugikan Negara. Kita juga minta Polda Riau segera tersangkakan dan tahan Sihol Pangaribuan yang diduga telah melakukan perambahan hutan dan merugikan Negara. Kami atas nama Gerakan Mahasiswa Riau Bersih ( GMRB ) mendukung secara penuh pihak Ditreskrimsus Polda Riau untuk menangani perkara ini secara transparan dan seadil-adilnya tanpa adanya indikasi tebang pilih," ujarnya.

"Kami atas nama Gerakan Mahasiswa Riau Bersih ( GMRB ) akan mengawal kasus ini hingga tuntas," imbuhnya lagi.

Pernyataan sikap dari GMRB diterima Kapolsek Limapuluh, Kompol Sanny Handityo. Sanny menegaskan aksi pendemo awalnya tak diberi izin, namun massa bersikukuh tetap menggelar aksi di bawah guyuran hujan deras. Aksi mereka terpaksa bubar, karena pandemi corona.

"Tidak ada dikasih izin, makanya tadi kami minta untuk bubar. Saya tegaskan tidak boleh, karena lagi pandemi Covid-19, jangan ada lagi," tegas Sanny.

Sanny menegaskan, jika ada mahasiswa yang ingin menyampaikan aspirasinya ke Polda Riau, cukup melalui surat menyurat, tidak perlu turun langsung ke lapangan. Hal ini untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

"Bukan kami tidak menerima, besok-besok kalau mau menyampaikan aspirasi, pakai surat saja. Karena sekarang sedang pandemi. Pasti suratnya saya sampaikan ke tujuan," kata perwira menengah jebolan Akpol 2006 itu. (SAN)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index