INHU (RA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu (Inhu) terus memperkuat jaring perlindungan sosial bagi pekerja rentan, khususnya di sektor perkebunan kelapa sawit yang menjadi tulang punggung ekonomi daerah.
Melalui program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan berbasis Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Tahun 2025, Pemkab Inhu melindungi 4.000 pekerja sawit.
Program ini disampaikan Bupati Inhu melalui Sekretaris Daerah, Zulfahmi Adrian, dalam kegiatan yang digelar di Aula Dinas Tenaga Kerja, Rabu (10/12/2025).
"Sektor perkebunan sawit adalah penopang utama ekonomi Inhu. Karena itu, pemerintah memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk memberikan perlindungan sosial yang layak," ujar Sekda.
Pada tahun 2025, melalui alokasi DBH Perkebunan Sawit, Pemkab Inhu menyalurkan perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi 4.000 pekerja rentan di sektor perkebunan.
Sekda menegaskan bahwa keberadaan program ini menjadi upaya memberikan rasa aman bagi para pekerja yang rentan terhadap risiko kerja di lapangan.
Zulfahmi juga menyoroti pentingnya peran BPJS Ketenagakerjaan dalam menjaga stabilitas sosial dan produktivitas pekerja.
"Pemerintah daerah akan terus mendorong perluasan kepesertaan, terutama untuk pekerja sektor informal dan perkebunan," tegasnya.
Ia turut mengapresiasi Dinas Tenaga Kerja, BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah kecamatan hingga desa yang telah terlibat dalam pendataan dan sosialisasi program DBH Sawit 2025.
Sebagai penutup kegiatan, dilakukan penyerahan simbolis perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dari Kepala BPJS Ketenagakerjaan kepada Sekda Inhu.
Setelah itu, Sekda menyerahkan kartu kepesertaan kepada perwakilan peserta yang terdaftar dalam program tersebut.
Zulfahmi berharap program ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat ekosistem perlindungan sosial di Kabupaten Inhu.
"Semoga memberi manfaat besar dan menjadi langkah nyata menuju masyarakat yang produktif, sejahtera, dan berdaya saing," tutupnya.
#Inhu
