Polisi Tilang 10 Sepeda Motor Knalpot Brong

Polisi Tilang 10 Sepeda Motor Knalpot Brong

Riauaktual.com -Personel Satuan Lalulintas Polresta Pekanbaru kembali menggelar operasi penindakan pengunaan knalpot bring di Kota Pekanbaru.

Kegiatan penindakan itu dilakukan secara hunting dan rutin dilakukan, personel akan mengelilingi jalan protokol-protokol di Kota Pekanbaru.

10 kendaraan itu terjaring dalam kegiatan hunting yang dilakukan oleh Satlantas Polresta Pekanbaru, di beberapa ruas jalan, Selasa (12/1/2021).

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, melalui Kasat Lantas Kompol Emil Eka Putra mengatakan, kendaraan yang terjaring dilakukan penindakan berupa tilang.

"Kita mulai hunting sejak pukul 09.00 WIB, ada 10 kendaraan yang dilakukan penindakan tilang," kata Emil, Rabu (13/1/2021).

Personel Satlantas Polresta Pekanbaru melakukan hunting di Jalan Diponegoro, Jalan Patimura, dan Jalan WR. Supratman.

Menurutnya, knalpot brong tidak dibenarkan digunakan kendaraan roda dua di jalan umum. Karena suara yang ditimbulkan kerasa dan membuat bising.

Emil mengimbau, agar pengendara menggunakan knalpot standar sesuai keluaran pabrik. Selain itu juga menggunakan kelengkapan kendaraan, serta mematuhi aturan lalulintas untuk keselamatan berkendara di Jalan Raya.

Ia mengungkapkan, pihaknya rutin melakukan hunting dan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas, agar pengendara mematuhi aturan berlalulintas.

"Kegiatan ini rutin kita lakukan. Kita imbau pengendara tertib dalam berlalulintas dan melengkapi kelengkapan kendaraan nya," tukasnya. (RAL)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index