Polsek kerumutan Sosialisasikan Perpres Nomor 87 tahun 2016

Polsek kerumutan Sosialisasikan Perpres Nomor 87 tahun 2016

Riauaktual.com - Polsek kerumutan sosialisasikan Perpres Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di wilayah hukumnya, Rabu (16/12/2020).

Kegiatan dipimpin oleh Kapolsek kerumutan Iptu Fajri Sentosa, SH, MH  bersama Personil Polsek kerumutan. 

Dalam kesempatan itu, Kapolsek kerumutan Iptu Fajri Sentosa, SH, MH mengimbau kepada masyarakat apabila menemukan aksi punglsi diwilayah Kerumutan, agar melaporkan ke Polsek setempat. hal ini dengan harapan sosialisasi ini dapat bersama-sama memberantas pungli di Kecamatan kerumutan.

Menurutnya, pengawasan terhadap pungli ini tidak hanya menjadi tugas penegak hukum saja, akan tetapi juga tugas dari seluruh elemen.

"Tugas ini tidak hanya dibebankan pada penegak hukum saja, namun juga kepada pemerintah daerah dan pihak swasta serta seluruh elemen masyarakat ikut terlibat dalam memberantas pungli ini," ujar kapolsek. (rilis)

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index