Riauaktual.com - Polsek Pangkalan Kuras jajaran Polres Pelalawan bersama Satpol PP Kecamatan Pangkalan Kuras lakukan kegiatan Operasi Yustisi dalam rangka pendisiplinan terhadap masyarakat pada masa pandemi Covid-19 di wilayah Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan, Minggu (13/12/2020).
Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Ahmad sebagai penanggung jawab dalam pelaksanaan Operasi Yustisi dan Regu UKL II (Unit Kecil Lengkap) yang dipimpin oleh Panit I Reskrim Ipda Esapati Daeli, Sh bersama dengan 4 personil polsek pangkalan kuras sebagai pelaksana kegiatan Operasi Yustisi.
Sasaran dalam Operasi Yustisi ini yaitu masyarakat yang tidak menggunakan masker dan yang berada di tempat keramaian. Dalam Operasi Yustisi kali ini tidak ada warga kedapatan melanggar protokol kesehatan.
"Operasi Yustisi ini merupakan upaya pemerintah untuk menghambat penyebaran penularan Covid-19, maka dari itu kami kepolisian pangkalan kuras lakukan yustisi dialogis, apabila ditemukan warga melanggar prokes polri berikan sanksi atau teguran lisan," tuturnya.
Kapolsek berharap, dengan dilaksanakan Operasi Yustisi ini masyarakat Kecamatan Pangkalan Kuras tidak ada yang melanggar protokol kesehatan.
