Wah.. Maybank Dibela Hotman Paris di Kasus Raibnya Uang Atlet eSport Rp 22 M

Wah.. Maybank Dibela Hotman Paris di Kasus Raibnya Uang Atlet eSport Rp 22 M
Foto: Instagram @hotmanparisofficial

Riauaktual.com - Pengacara kondang Hotman Paris ikut terjun menangani kasus raibnya milik atlet eSport Winda Lunardi dan ibunya. Hotman ditunjuk sebagai kuasa hukum Maybank.

Rencananya, Hotman bakal menggelar konferensi pers Senin ini (9/11/2020).

"Ya (kuasa hukum Maybank)," kata Hotman, kepada wartawan, Minggu kemarin (8/11/2020).

"Senin jam 13.00 WIB konferensi pers Maybank di resko Jet Ski Cafe, Jalan Pantai Mutiara," jelasnya.Jumpa pers pihak Maybank akan digelar Senin di kawasan Jakarta Utara. Diperkirakan jumpa pers itu akan dimulai pukul 13.00 WIB.

Dalam kasus ini, Presiden Direktur Maybank Indonesia Taswin Zakaria sudah buka usara. Dia mengungkapkan fakta-fakta soal uang nasabah yang raib sebesar Rp 22 miliar lebih.

"Maybank di sini juga sebagai pelapor mohon perlindungan hukum dan investigasi kemungkinan keterlibatan pihak-pihak selain internal," kata Taswin sebagaimana dikutip dari detikcom.Taswin mengaku pihaknya juga ikut melaporkan kepada pihak yang berwajib agar mendapat perlindungan hukum serta sebagai upaya investigasi.

Dia mengaku belum bisa berbicara banyak terkait masalah yang berujung pada penetapan Kepala Maybank cabang Cipulir sebagai tersangka.

"Mohon kita sama-sama ikuti dan hormati dulu proses yang sedang berjalan di Kepolisian dan Pengadilan Negeri supaya tidak ada berita-berita yang spekulatif sifatnya," ungkap dia.

Taswin mengatakan pihaknya akan meminta pihak yang terlibat dalam kasus ini untuk bertanggung jawab sesuai dengan keputusan pengadilan.

"Siapapun yang terbukti salah nanti tentunya akan bertanggung jawab terhadap pengembalian dana nasabah," jelasnya.

 

Bank Mesti Ganti?

Pengamat perbankan Paul Sutaryono mengungkapkan kasus raibnya dana nasabah di Maybank harus diteliti lebih seksama.

"Pada prinsipnya, jika setiap kasus harus diadakan penelitian lebih seksama. Jika ternyata nanti kesalahan ada pada bank maka bank wajib mengganti dana yang hilang," kata dia.

Dia mengungkapkan berdasarkan data otentik lengkap nasabah dapat mengajukan kasus itu kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator keuangan.

"Pasti OJK akan membantu sebagai intermediasi kasus untuk diselesaikan," jelasnya.

Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Muhammad Yusron mengungkapkan berdasarkan UU LPS, LPS menjamin simpanan nasabah bank apabila bank dicabut izin usahanya oleh OJK.

"Penjaminan simpanan tersebut harus memenuhi syarat-syarat penjaminan sebagaimana diatur dalam UU LPS," jelas dia.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index