Riauaktual.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, melakukan eksekusi terhadap bando atau papan reklame berukuran jumbo yang tidak berizin dan melintang di atas badan Jalan Tuanku Tambusai.
Eksekusi dengan cara dipotong yang melibatkan satu unit alat berat jenis Crane itu berlangsung pada Kamis (5/11/2020) malam hingga Jumat (6/11/2020) dinihari.
Pantauan di lapangan, tampak puluhan petugas gabungan dari Satpol PP, Dinas Perhubungan dan TNI-Polri yang melakukan pengamanan di lokasi pemotongan.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP Pekanbaru Burhan Gurning yang langsung memimpin penertiban menyebutkan, pemotongan yang dilakukan telah sesuai perintah dari Walikota Pekanbaru.
"Jadi untuk semua bando dan papan reklame tidak berizin, itu akan kita tertibkan," ungkapnya.
Khusus bando, terang dia, sesuai Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2010 yang dikeluarkan oleh Kementerian PU, tidak diperkenan berdiri di badan jalan karena bisa mengancam keselamatan pengguna jalan.
"Itu sudah ada terjadi di beberapa daerah. Untuk itu pak wali (walikota) memerintahkan kepada kita agar memotong seluruh bando dan reklame yang tidak berizin," ucapnya.
Sebelum dilakukan pemotongan, Burhan menyatakan jika pihaknya sudah melayangkan surat peringatan pertama hingga ketiga kepada pemilik bando agar dapat melakukan pembongkaran sendiri.
"Tetapi mereka tidak juga memotong, tentu kita yang potong dan tiangnya kita sita," tutupnya. (abd)