Mulai 2 November Tarif Tol Permai Berlaku, Berikut Rincian Biayanya..

Mulai 2 November Tarif Tol Permai Berlaku, Berikut Rincian Biayanya..
Presiden Jokowi Ketika Mininjau Gerbang Tol Pekanbaru

Riauaktual.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan terapkan tarif tol Pekanbaru - Dumai pada 2 November mendatang. Tentu besaran tarif akan disesuaikan dengan golongan jenis kendaraan yang akan melintas.

Kepastian rencana penerapan tarif ini diberlakukan setelah Gubernur Riau, Syamsuar setelah sebelumnya Ia menerima salinan Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tentang penetapan golongan jenis kendaraan bermotor dan besaran tarif dari pihak pengelola jalan Tol Permai PT Hutama Karya (HK).

"Mulai tanggal tanggal 2 November sudah diberlakukan tarif tol," Sebutnya, Rabu (28/10).

Untuk itu, pihaknya saat ini tengah fokus dalam melakukan sosialisasi terhadap masyarakat. Hal ini bertujuan agar masyarakat mengetahui bahwa tarif tol akan diberlakukan.

Sejak diresmikan oleh Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu, tercatat sudah sebanyak  445 ribu kendaraan yang melintasi dijalan bebas hambatan sepanjang 131,5 kilometer itu. Rincinya, setiap hari ada 14-15 ribu kendaraan yang menggunakan jalan tersebut 

"Ini bukti bahwa masyarakat sangat antusias menggunakan ruas tol ini," paparnya.

Syamsuar juga mengungkapkan ada kemungkinan penurunan jumlah kendaraan jika tarif tol telah resmi diterapkan. Namun penurunan ditaksir tidak terlalu tajam.

Sementara, tarif itu akan diterapkan sesuai dengan lima golongan dan jenis kendaraan. Seperti golongan I yakni sedan, jip, pick up/truk kecil dan bus, golongan II truk dengan dua gandar, golongan III truk dengan tiga gandar, golongan IV truk dengan empat gandar dan golongan V truk dengan lima gandar atau lebih.

Untuk tarifnya sendiri, golongan I seharga Rp118.500, golongan II sebesar Rp178.000, golongan III sebesar Rp178.000, golongan IV dan golongan V sebesar Rp237.000.

Kemudian tarif tol dari Pekanbaru ke Minas, golongan I seharga Rp8.500, golongan II dan III Rp13.000, golongan IV dan V Rp17.000.

Pekanbaru ke Petapahan/Kandis Selatan untuk tarif golongan I seharga Rp30.000, golongan II dan III Rp45.000, golongan IV dan V sebesar Rp60.500.

Pekanbaru ke Kandis Utara tarif tol golongan I seharga 45.500, golongan II dan III Rp68.000, golongan IV dan V Rp91.000.

Pekanbaru ke Duri Selatan tarif tol kendaraan golongan I seharga Rp69.000, golongan II dan III Rp103.500, golongan IV dan V Rp128.000.

Pekanbaru ke Duri Utara/Bathin Solapan untuk tarif tol kendaraan golongan I sebesar Rp95.500, golongan II dan III Rp143.500, golongan IV dan V Rp191.500.

Sebagai pengingat, tol Permai memiliki 6 seksi. Yaitu seksi 1 (Pekanbaru-Minas) sepanjang 10 KM , seksi 2 (Minas-Kandis Selatan) sepanjang 24 KM, seksi 3 (Kandis Selatan-Kandis Utara) sepanjang 17 KM, seksi 4 (Kandis Utara-Duri Selatan) sepanjang 26 KM, seksi 5 (Duri Selatan-Duri Utara) sepanjang 29,5 KM dan seksi 6 (Duri Utara-Dumai) sepanjang 25 KM. (Rul)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index