Kesal Ditagih Yulia Rp140 Juta, Linggis Disiapkan, Tanya PIN sebelum Meninggal Lalu ATM Dikuras

Kesal Ditagih Yulia Rp140 Juta, Linggis Disiapkan, Tanya PIN sebelum Meninggal Lalu ATM Dikuras
E alias Eko, pelaku pembunuhan Yulia, istri dokter spesialis saraf yang masih kerabat jauh Presiden Jokowi di Sukoharjo.

Riauaktual.com - Pelaku pembunuhan Yulia (42), istri dokter spesialis saraf kerabat Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Sukoharjo ditangkap.

Pelaku adalah E atau Eko (30), warga Ngesong, Desa Pohgogor, Kecamatan Bendosari, Kamis (22/10) dini hari.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfi mengungkapkan, pelaku diamankan tak sampai 24 jam usai polisi melakukan olah TKP pada Rabu (21/10) pagi.

Ahmad Lutfi menjelaskan, tertangkapnya pelaku setelah penyidik mendapati percakapan antara Yulia dengan anaknya.

Dalam percakapan itu, Yulia menyatakan hendak menemui E di perternakan ayam untuk menagih utang kepada pelaku.

“Mau nagih utang sebesar Rp 100 juta dari utang sebesar Rp 140 juta,” kata kapolda di Mapolres Sukoharjo, dikutip dari Radar Solo, Jumat (23/10/2020).

Selain itu, penyidik juga menemukan bukti percakapan antara korban dan pelaku.

Penyidik juga menemukan surat perjanjian kerja sama antara korban dan pelaku terkait usaha peternakan ayam.

Bukti lain yakni ada ceceran darah di kandang ayam tempat korban dipukul.

“Pelaku ternyata sudah merencanakan pembunuhan pada korban dengan menyiapkan linggis dan lakban,” ungkap Ahmad Lutfi.

Korban, sambungnya, kemudian diajak pelaku ke kandang ayam milik mereka bersama.

Sampai di kandang, korban dipukul dengan linggis.

“Saat setengah sadar dipaksa menyebutkan pin ATM, kemudian diikat dan dimasukkan ke kandang ayam,” bebernya.

Sambil menunggu sepi, pelaku mengambil sejumlah uang milik korban.

Uang cash sebesar Rp8 juta dan uang dari ATM Rp15 juta.

Setelah malam, korban dibawa ke TKP kedua di Desa Sugihan, Kecamatan Bendosari dan dibakar dengan maksud untuk menghilangkan jejak.

“Unsur pembunuhan berencana sudah memenuhi. Diketahui dari perencanaan lokasi, alat, dan cara. Saat ini kasus masih kami kembangkan, bilamana ada pelaku lain,” bebernya.

Atas perbuatannya, E dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan pasal 187 tentang pembakaran.

“Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati,” tandasnya.

 

 

Sumber: Pojoksatu.id

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index