Polisi Tindak 228 Knalpot Brong dan 58 TNKB Palsu di Pekanbaru

Polisi Tindak 228 Knalpot Brong dan 58 TNKB Palsu di Pekanbaru
Satu pengendara terjaring giat penertiban knalpot brong. (ist)

Riauaktual.com -Satuan Lalulintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru menindak sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak standar atau knalpot brong, Rabu (21/10/2020). 

Selama giat penindakan, sudah ratusan sepeda motor ditilang dan diproses sebagaimana mestinya. Berbagai macam kenderaan yang terjaring dalam giat penindakan itu. 

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kasatlantas Polresta Pekanbaru Kompol Emil Eka Putra bahwa saat ini penindakan sudah masuk semester dua.

"Selama semester dua tahun 2020, knalpot brong yang berhasil kami tindak sebanyak 228 dari berbagai merk kendaraan," kata Emil. 

Dilanjutkannya, para pengendara yang ditilang, untuk dapat mengambil sepeda motornya maka harus membayar denda tilang kemudian sidang. Kemudian, saat mengambil sepeda motornya harus membawa knalpot sesuai standar.

"Pelanggar wajib mengganti knalpot bisingnya dengan knalpot standar. Hal itu dimaksudkan agar tidak membuat kesalahan lagi," ucapnya.

Masih kata Emil, pihaknya pun tak segan-segan untuk menindak pemakai plat variasi atau tanda nomor kendaraan bermotor (tnbk) palsu tidak sesuai dengan spesifikasi teknik yang dipersyaratkan. "Untuk pelanggar TNKB ada 58 yang telah kami tindak," ucapnya. (RAL

 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index