Dibawa ke Jakarta, Tersangka Penghina Wapres Terancam 6 Tahun

Dibawa ke Jakarta, Tersangka Penghina Wapres Terancam 6 Tahun
Wapres KH. Ma'ruf Amin. (Foto: istimewa)

Riauaktual.com - SM yang ditangkap Dit Siber Bareskrim karena menghina Wakil Presiden Ma'ruf Amin akan diproses di Jakarta. Ia sebelumnya ditangkap di rumahnya Jumat (2/10/2020) pagi tadi pukul 07.00 WIB di Jalan Lobe Daud, Kramatkubah, Sei Tualangraso, Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara.

”Prosesnya diambil alih oleh Dit Siber Bareskrim dari Polres Tanjung Balai. Penyidik telah memeriksa tiga orang saksi dan melakukan penyitaan berupa tiga lembar screenshoot postingan Facebook, dan 1 flashdisk berisi profil akun Facebook,” kata kata Karo Penmas Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jumat (2/10/2020) kemarin sebagaimana dikutip dari Beritasatu.com.

Polisi menyebut berdasar pemeriksaan sementara, motif pelaku memosting foto Wapres dengan bintang porno asal Jepang Shiego Tokuda atau yang biasa disebut Kakek Sugiono karena kecewa dengan pernyataan Ma'ruf Amin di YouTube.

Tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) atau Pasal 45 ayat (3) junto Pasal 27 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 tahun 2008 tentang ITE. Pelaku terancam pidana penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index