Otak Pelaku Pencurian Modus Ganjal ATM Dijerat Pasal Pencucian Uang

Otak Pelaku Pencurian Modus Ganjal ATM Dijerat Pasal Pencucian Uang
Pelaku pencurian modus ganjal ATM diamankan di Mapolsek Tampan. (dok)

Riauaktual.com -Tersangka AD alias Adri (38) akan dijerat dengan pasal berlapis, selain Pasal 363 KUHPidana juga akan disangkakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

AD merupakan otak pelaku dari sindikat pencurian dengan modus ganjal ATM, bersama dua rekan lainnya yakni RA alias Dani (43) dan R alias Erik (44) ditangkap pada 15 September 2020.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita saat dikonfirmasi, Senin (21/09/2020) mengiyakan hal itu.

"Iya, terhadap tersangka itu kita juga lakukan tindak pidana pencucian uang, kita juga sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak baik itu dari kejaksaan," kata Ambarita.

Berita Terkait : Otak Pelaku Sampai Bisa Beli Rumah Dari Hasil Pencurian Modus Ganjal ATM di Pekanbaru

Berita terkait : Polsek Tampan Kembali Gulung Komplotan Pencurian Modus Ganjal ATM di Pekanbaru

Pasal yang disangkakan yakni Pasal 3 Undang-undang TPPU. Terhadap tersangka memiliki peran aktif atau otak pelaku dalam tindak kejahatannya.

Setelah berhasil di 25 TKP, tersangka AD bisa membeli rumah dari hasil tindak kejahatannya itu. "Dipenjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak 10 Miliar," tukas Ambarita. (RAL)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index