Mantan Ketua DPRD Siak Kembali Dipanggil Kejari

Mantan Ketua DPRD Siak Kembali Dipanggil Kejari
Surat Lampiran Pemanggilan Indra Gunawan dari Kejati Riau ke Kejari Kabupaten Siak

Riauaktual.com - Mantan ketua DPRD Siak, Indra Gunawan yang juga selaku ketua DPD II Golkar Siak terpilih, dipanggil oleh Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Siak, Senin (07/09/2020).

Pemanggilan Indra Gunawan ke Kejari Siak tersebut, berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Nomor: Print-14/L4/Fd. 1/06/2020, tanggal 18 Juni 2020.

Berdasarkan surat pemanggilan, Nomor B-650/L.4.5/Fd.1/09/2020 yang ditanda tangani langsung Asisten Tindak Pidana Khusus, selaku penyelidik, Hilman Azazi, SH.M.M.,M.H, Indra Gunawan diminta menghadap Kejari Siak jam 09.00 WIB, (07/9).

Berdasarkan lampiran surat tersebut, pemanggilan Indra Gunawan untuk dimintai keterangan saat ia menjabat sebagai ketua KNPI dan Karang Taruna di Siak.

"Indra Gunawan diminta hadir untuk membawa dokumen-dokumen yang terkait sehubungan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi anggaran rutin dan pelaksanaan kegiatan-kegiatan pada BKD Kabupaten Siak tahun anggaran 2019," kata isi tulisan itu yang dilihat oleh wartawan media Riauaktual.com.

Sementara Kejari Siak saat di konfirmasi lewat pesan WhatsApp melalui Kasi Intel Benny Yarbert belum memberi tanggapan hingga berita diterbitkan. (Baim)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index