Pengedar di Pekanbaru 'Terciduk' Saat Ambil Ekstasi di Tiang Listrik

Pengedar di Pekanbaru 'Terciduk' Saat Ambil Ekstasi di Tiang Listrik
Kedua pelaku saat diamankan di Mapolsek Bukit Raya (ist)

Riauaktual.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Raya berhasil menangkap pelaku peredaran narkoba yang sudah lama menjadi target operasi.

Pria inisial A alias Dikan (22) itu ditangkap saat ia mengambil barang pesanan berupa pil ekstasi yang diletakkan rekannya di tiang listrik di Jalan Rambutan.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Bukit Raya Kompol Bainar mengatakan bahwa pelaku dipergoki tim opsnal lalu ditangkap.

"Saat itu yang bersangkutan sedang mengambil barang bukti ekstasi berjumlah tujuh butir di bawah tiang listrik di sekitaran Jalan Rambutan, langsung diringkus pada saat itu juga," jelas Bainar, Kamis (03/09/2020).

Usai diintegrasi, pelaku mengakui siapa saja yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika nya. Diwaktu itu juga dilakukan pengembangan, alhasil seorang pria inisial FS (28) diamankan.

"Ekstasi yang diambilnya itu berasal dari seorang rekannya lagi, kita lakukan pengejaran dan penangkapan dirumah nya tanpa perlawanan," ulasnya

Hasil tes urine dari kedua pelaku positif amphetamin. Atas perbuatannya itu, A dan FS dijerat pasal 114 jo 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (RAL)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index