Camat Tambang Diutus Sebagai Pj Kades

Tindak Lanjut Temuan Inspektorat, Bupati Kampar Berhentikan Kades Taraibangun

Tindak Lanjut Temuan Inspektorat, Bupati Kampar Berhentikan Kades Taraibangun
Bupati Kampar H Jefry Noer. FOTO: int

TAMBANG, RiauAktual.com - Setelah beberapa minggu terjadi kekosongan jabatan Kepala Desa Tarai Bangun, akhirnya Bupati Kampar H Jefry Noer mengangkat Rakhmat SSos yang juga Camat Tambang tersebut sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa Tarai Bangun berdasarkan keputusan Bupati Kampar No. 141/BPMD/53 tertanggal 27 Januari 2014. Masa Jabatan Penjabat Kepala Desa itu berlaku 6 bulan sejak tanggal ditetapkan.

Surat Keputusan Bupati Kampar yang diperoleh RiauAktual.com itu juga memutuskan pemberhentian Drs H Kamiruddin sebagai Kepala Desa Taraibangun. Adapun dasar pertimbangan dalam pemberhentian Kamiruddin sebagai Kepala Desa Taraibangun adalah surat perintah Inspektur Kampar Nomor 700/Insp/251 September 2013 perihal pemeriksaan khusus terhadap kinerja Kepala Desa Tarai Bangun, Laporan Khusus hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Kampar Nomor 26/INSP/LKHP/IX/2013 tanggal 30 September 2013 tentang evaluasi kinerja sdr. H Kamiruddin Kepala Desa Tarai Bangun.

Adapun salah satu dasar pertimbangan Bupati Kampar H Jefry Noer adalah bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Kampar tentang evaluasi kinerja kepala Desa Taraibangun Kecamatan Tambang, maka dipandang perlu untuk segera pemberhentian sementara Kepala Desa Tarai bangun dan pengangkatan Penjabat Kepala Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang. (rin)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index