PEKANBARU, RiauAktual.com - Sesuai Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 24 Tahun 2013, bahwa pendirian tiang bangunan reklame harus mengantongi izin mendrikan bangunan, mendapat tanggapan dari DPRD Kota Pekanbaru. Dengan adanya Perwako tersebut, maka pemerintah diminta tidak tebang pilih dalam menertibkan bangunan papan reklame.
Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru Zulkarnain SE menegaskan agar Pemko Pekanbaru dalam menertibkan reklame harus merata. Karena secara kasat mata saja, sudah bisa dilihat papan reklame yang berdiri di kawasan hijau.
"Kita yakin tentu sudah ada aturannya, maka tegakkan aturn itu. Jangan pandang bulu, jika memang tak ada izin, maka cabut, tertibkan papan reklame itu," ungkap Zulkarnain, Rabu (29/1/2014).
Politisi PPP ini juga menyebutkan, penataan kota akan jadi buruk ketika penguaha reklame tidak bisa diajak bekerja sama dengan pemerintah. Maka Zulkarnain meminta agar pihak terkait sama-sama mendukung untuk terciptanya keindahan Kota Pekanbaru.
"Reklame itu bisa saja menjadikan kota ini indah jika ditata dengan baik. Kalau sekarang kan kita bisa lihat kondsinya seperti apa, maka kita menyayangkan sekali kalau penertiban tidak dilakukan secara merata," tuturnya.
Untuk mengeluarkan izin suatu papan reklame, kata Zulkarnain, pemerintah diminta tidak memaksakan diri. Karena harus mengacu kepada Perwako tersebut, dimana papan reklame tidak boleh berdiri di kawasan hijau dan di ruas jalan yang dilarang.
"Jangan sampailah ketika papan reklame nyata-nyata berada di lokasi yang tidak layak tapi dipaksakan untuk mengeluarkan izinnya, mari kita sama-sama untuk menjaga keindahan kota ini tanpa mendahulukan ego kita masing-masing, dahulukan kepentingan orang banyak," imbuhnya. (rrm)