PEKANBARU, RiauAktual.com - Pemerintah Kota Pekanbaru pada 2014 ini merencanakan membangun 4 proyek dengan sistim multiyears (tahun jamak). Untuk pembangunan ini, ternyata tak lagi dibuatkan peraturan daerah (Perda) hanya memerlukan kesepakatan antara DPRD dan Pemko saja.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Kamaruzaman, menyebut kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 21 tahun 2011 pasal 54A ayat (3) bahwa untuk penganggaran kegiatan tahun jamak, tak perlu dituangkan dalam Perda, hanya butuh persetujuan antara DPRD dan Pemko.
"Penganggaran kegiatan tahun jamak sebagaimana di Permendagri berdasarkan atas persetujuan DPRD yang dituangkan dalam nota kesepakatan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD," ungkap Kamaruzaman, Senin (27/1/2014).
Dikatakan Politisi Partai Demokrat ini jika tahun sebelumnya ketika akan menganggarkan untuk proyek multiyears, harus membuat perda, namun sesuai dengan Permendagri ini, maka sistimnya kedepan tidak perlu berbelit-belit lagi.
"Ini langkah untuk mempermudah, sehingga tak perlu berlama-lama untuk penganggaran proyek tahun jamak. Kita akan setujui sesuai dengan prosedur," terang Kamaruzaman.
Walikota Pekanbaru Firdaus MT sebelumnya mengatakan, pada tahun 2014 akan mulai membangun empat proyek multiyears yakni pembangunan jalan lingkar luar, Gedung Islamic Center, RSUD Kota Pekanbaru dan satu unit SMK Teknologi.
Saat ini, Pemko tengah melakukan pengjuan persentase untuk disampaikan ke DPRD Kota Pekanbaru agar bisa segera disetujui anggarannya. Dimana, untuk 4 proyek mutiyears ini Pemko Pekanbaru menganggarkan sebesar Rp1,3 triliun.
Total biaya ini akan dibagi pada 3 tahun anggaran dari 2014 hingga 2016 nanti dengan dua tahun pengerjaan atau 700 hari kerja. Sehingga pembangunan fisik proyek tersebut diharapkan selesai pada tahun 2016. (rrm)