PEKANBARU, RiauAktual.com - Merasa dibodohi pihak pengembang perumahan, belasan warga Perumahan Karya Pesona Mndiri, Jalan Cipta Karya Ujung Kelurahan Tuah Jarya Kecamatan Tampan, mendatangi Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Kamis (23/1/2014). Warga mengaku lahan fasilitas umum dan fasilitas sosial di peruahan tersebut diduga dijual pengebang.
Ketua RT 03 RW 08 Zulkarnain, kepada Komisi IV, mengatakan bahwa ada dugaan terlah terjadi alih fungsi lahan fasos dan fasum di perumahan tersebut oleh pihak pengembang. Dari data yang diampaikannya, pada awal perumahan ini dibangun 2006 silam, seluas 21.000 meter persegi.
"Tak tahu apa sebabnya, setelah revisi menjadi 20.000 meter perseg dan fakta di lapangan hanya kami temukan 14.000 meter persegi lagi," ungkap Zulkarnain.
Akibat tidak tercukupi lahan fasum dan fasos ini, niat warga yang ada di perumhan tersebut sekitar 307 KK ingin membangun sarana pendidikan, tidak bisa terpenuhi.
"Kami ini memperjuangkan hak negara, seharusnya Distako dan BPN jangan melawan masyarakat. Kita ingin agar fasum dan fasos harus sesuai dengan yang sudah ada dalam surat," tegasnya.
Rapat dipimpin Ketua Komisi IV Frdaus Basyir, dihadiri Direktur pengembang perumahan PT Cahaya Anugrah Pratama, berlangsung panas. Tak ada kata mufakat, akhirnya Komisi IV memutuskan bahwa perkara tersebut dilanjutkan ke jalur hukum saja yakni pengadilan.
"Memang tidak ada lagi kata mufakat, kita minta musyawarah tak mau, disuruh ukur ulang juga tak ada yang bersedia membiayainya, makanya kita minta tempuh ke jalur hukum," tutur Firdaus.
Kepala Dinas Tata Kota Firdaus Ces yang hadir dalam rapat, juga tampak tidak banyak biara. Hanya melihatkan dokumen yang pernah dikeluarkan Distako untuk perumahan tersebut.
Dirut PT Cahaya Anugrah Pratama Sarli, mengatakan bahwa pihaknya siap jika memang warga melanjutkan sengketa tersebut ke pengadilan. Sebab, pihak pengembang merasa sudah sesuai dengan aturan.
"Fasum yang diminta warga, kita sudah menyediakannya sesuai dengan aturan Menteri Perumahan Rakyat," ungkap Sarli.
Bahkan, dari aturan Menpera bahwa pengembang wajib menyediakan 30 persen lahan fasum dari total kaplingan lahan yang akan dikembangkan untuk perumahan, PT Cahaya Anugrah Pratama hanya menggunakan sekitar 67 persen lahan saja, selebihnya diperuntukkan fasum dan fasos.
"Ukurannya memang saya kurang ingat berapa, tapi yang jelas dari total lahan kita itu hanya 67 persen yang kita gunakan, selebihnya untuk fasum termasuk jalan," pungkasnya. (rrm)