KPK: Pejabat Korupsi Dana Bencana Pantas Dihukum Mati

KPK: Pejabat Korupsi Dana Bencana Pantas Dihukum Mati
Ilustrasi. FOTO: int

JAKARTA, RiauAktual.com - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mengeluarkan pernyataan, yakni meminta para pejabat untuk tidak mengkorupsi dana penanggulangan bencana alam. Ini mengingat, karena saat ini sejumlah daerah di Indonesia dilanda bencana, mulai banjir bandang, longsor, sampai gunung meletus. Bencana makin meluas di puncak musim hujan ini.

“Masyarakat sekarang dalam kondisi menderita. Maka kita minta tolong dana bantuan jangan dikorupsi,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Jakarta.

Dijelaskan Johan, ada perbedaan pengadaan barang dan jasa dalam kondisi normal, dan darurat bencana. Dimana pemerintah pusat dan pemerintah daerah kini mengucurkan dana penanggulangan bencana untuk mengatasi bencana di berbagai daerah.

"Dana inikan digunakan untuk kepentingan para korban di lokasi pengungsian, juga untuk perbaikan infrastruktur yang rusak akibat bencana, jadi kalau. di korupsi juga itu luar biasa," sebutnya.

Walaupun Johan mengatakan, KPK mereka tak punya wewenang untuk mengawasi pengelolaan dana bantuan bencana itu. Hal tersebut merupakan domain Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melalukan audit. "Tapikan setelah proses audit di BPK rampung, KPK berwenang menindaklanjuti jika ada laporan yang mengindikasikan penyelewengan dana bencana," jelas Johan.

Lebih jauh Johan Budi mengatakan, hukuman berat menanti untuk siapa pun yang berani menyelewengkan dana penanggulangan bencana.

“Berdasarkan Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, berkaitan dengan korupsi bencana, pelaku bisa dituntut hukuman mati,” ungkapnya. (muh)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index