Jika Telah Dimekarkan, Tiga Hal Ini Akan Dibantu Pemprov Riau untuk Insel

Jika Telah Dimekarkan, Tiga Hal Ini Akan Dibantu Pemprov Riau untuk Insel
Ilustrasi. FOTO: int

PEKANBARU, RiauAktual.com - Kepala Biro Tata Pemerintahan Setdaprov Riau M Guntur, menegaskan, bahwa Pemerintah Provinsi Riau akan membantu Kabupaten Indragiri Selatan (Insel), jika sudah disahkan menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB).

Ada tiga hal penting yang akan dibantu pemprov terhadap daerah otonomi baru ini, baik mengenai anggaran awal daerah maupun personil yang akan menempati posisi di pemerintahan daerah tersebut nantinya.

"Pertama itu mengucurkan dana untuk pembangunan awal. Pada tahun pertama ini 3 miliar, selanjutnya yang kedua yakni dana untuk penyelenggaraan pemilihan bupati sebesar 4 miliar," ungkap Guntur, baru-baru ini.

Selanjutnya yang ketiga, pemprov juga akan membantu Insel dalam hal menempatkan dan mengatur personil yang akan bertugas di pemerintahan daerah baru tersebut nantinya.

"Tentu ini mengacu kepada kondisi dan situasi juga, permintaan bupati dan wakilnya yang terpilih nanti," tutur Guntur.

Diterangkan Guntur lagi, Pemprov Riau berkewajiban membantu daerah yang baru dimekarkan tersebut. Hal ini juga pernah dilakukan di Kabupaten Kepulauan Meranti saat dimekarkan dulunya.

"Setelah enam bulan daerah ini nanti disahkan, barulah dilakukan pemilihan bupati. Setelah itu kita bantu penempatan personilnya," terangnya.

Guntur juga menambahkan, pemprov nantinya juga akan menentukan pejabat dari mana saja yang akan pindah ke daerah otonomi baru ini. Karena kewenangan mengatur penempatan personil tersebut berada di tangan pemprov.

"Termasuk jumlah aparatur yang akan bertugas di situ, disesuaikan dengan situasi dan kondisi. Kita akan atur siapa saja yang pindah ke sana untuk menjalankan roda pemerintahan," pungkasnya.

Seperti diketahui, secara resmi DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) pemekaran daerah otonomi baru Kabupaten Indragiri Selatan (Insel) dari kabupaten Induk Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau dalam rapat paripurna DPR RI tahun 2013 di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (19/12/2013) silam.

Selanjutnya, RUU Kabupaten Insel ini akan dibahas oleh Komisi II DPR dan pemerintah sampai nantinya RUU ini akan disahkan menjadi Undang-Undang (UU) tentang Pembentukan Kabupaten Indragiri Selatan (Insel) yang direncanakan pada 2014 ini.

Meskipun sebelumnya DPR tidak memasukkan Insel dalam program pembahasan pemekaran daerah tahun 2014, namun Tim Pemekaran Daerah Kabupaten Insel terus mendesak DPR dengan menemui Komisi II DPR.

Akhirnya hal tersebut berbuah hasil, dengan memasukan Insel dalam progran pemekaran daerah otonomi yang RUU-nya sudah disahkan DPR dalam rapat paripurna DPR 2013.

Sebenarnya, proses pembentukan Kabupaten Insel ini sendiri sudah melalui proses yang cukup panjang, baik di Kabupaten Induk Indragiri Hilir (Inhil) maupun di tingkat Pemprov Riau sendiri.

Menurut Anggota DPR asal Riau Idris Leana, tidak dimasuknya Insel saat pembahasan di DPR kemarin disebabkan masih adanya kekurangan persyaratan yang harus dilengkapi. Di antaranya pernyataan dari kabupaten induk tentang administrasi dan pemilukada setelah pemekaran, dana pemekaran dari Pemprov Riau dan masalah penetapan ibu kota.

"Ketiga hal ini yang dilengkapi kemarin sehingga Insel memenuhi syarat untuk menjadi daerah otonom. Dan RUU ini sendiri merupakan inisiatif dari DPR," kata Idris Leana. (rrm)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index