PEKANBARU, RiauAktual.com - Pada 1 Januari 2014 kemarin, pukul 00.00 WIB, PT Pertamina memberlakukan kenaikan harga elpiji 12 kg (non subsidi) dari harga sebelumnya per-tabungnya Rp 70.200 menjadi Rp 117.708.
Adanya kenaikan gas elpiji 12 kg itu mengundang reaksi keras dari publik. Guna menjawab keluhan tersebut, pada akhirnya pemerintah menurunkan kembali harga gas non subsidi 12 kg.
Pasca berdiskusi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pemerintah dan Pertamina memutuskan untuk menurunkan kembali harga elpiji 12 kg. Dari sebelumnya naik Rp 3.959/kg menjadi hanya naik Rp 1.000/kg.
Kendati telah diturunkannya harga gas elpiji ini, masih banyak agen dan pengecer di lapangan yang masih menjual dengan harga tinggi. Dengan dalih saat mendapatkan gas itu dulunya dengan modal mahal.
"Kenaikan elpiji 12 kg kan sudah diturunkan dari 3.999 perkilo menjadi 1.000 perkilo. Dan sudah berlaku sejak Selasa 7 Januari 2014 kemarin, maka jangan sampai ada yang menjual diatas HET (harga eceran tertinggi) lagi," ungkap Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru Zaidir Albaiza SH, Selasa (14/1/2014).
Berdasarkan keputusan pemerintah dan Pertamina tersebut, kata Zaidir, diputuskan kenaikan harga per tabung untuk elpiji 12 kg hanya Rp12 ribu, dari kenaikan sebelumnya Rp47 ribu.
"Harga gas 12 kilo ini dari Pertamina ke agen sekarang kan 82.200. Kalau agen ke pengecer dan sampai ke masyarakat paling tinggi 90 ribu lah, itu masih wajar," sebut Zaidir lagi.
Ketua Badan Legislasi DPRD Kota Pekanbaru ini juga meminta agar masyarakat pandai-pandai dalam membeli gas elpiji. Dalam hukum ekonomi, kata Zaidir, bahwa semakin banyaknya peminat, maka harga akan semakin naik.
"Kalau ada yang jual diatas HET tak usah beli di sana, otomatis ketika tak ada lagi peminat, harga itu akan turun sendirinya nanti mengikuti standar di pasaran," sebut Zaidir yang juga Ketua Ikatan Sosial Pasar Pekanbaru ini.
Menurut politisi PKB ini, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru, untuk mengawasi permainan harga ini harus turun ke lapangan.
"Disperindag jangan bertopang dagu melihat situasi di lapangan, segera buat tindakan," pintanya.
Meskipun kewenangan Disperindag dalam hal gas elpiji non subsidi ini tak sebesar kewenangannya dalam mengawasi gas elpiji 3 Kg, namun dalam hal perdagangan, Disperindag harus turun tangan.
"Jangan sampai ada permainan di lapangan, tentu ini kewenangan Disperindag juga dalam pengawasan perdagangan dalam hal ini perdagangan gas elpiji," pungkasnya. (rrm)