Bikin Fatwa Baru, MUI Bolehkan Dana Zakat Dipake Buat Tangani Corona

Bikin Fatwa Baru, MUI Bolehkan Dana Zakat Dipake Buat Tangani Corona
foto : internet

Riauaktual.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang membolehkan zakat, infak dan sedekah dimanfaatkan untuk penanggulangan virus corona (Covid-19).

Fatwa ini diharapkan membuat masyarakat tidak ragu mengelola dana tersebut.

Keputusan itu ditetapkan dalam fatwa Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Harta Zakat, Infak dan Shadaqah untuk Penanggulangan Covid-19 beserta dampaknya.

“Fatwa itu ditetapkan di Jakarta, saat rapat pleno Komisi Fatwa pada 22 Sya’ban 1441 H (16 April 2020). Setelah melalui rangkaian finalisasi dan disetujui Ketua Komisi Fatwa MUI dan Dewan Pimpinan MUI, fatwa resmi dikeluarkan pada Kamis (23/4),” ungkap Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Asrorun Niam Sholeh di Jakarta, kemarin.

Asrorun menuturkan, fatwa ini dikeluarkan dalam rangka meneguhkan komitmen dan kontribusi keagamaan untuk penanganan dan penanggulangan wabah Covid-19.

Diharapkan, zakat, infak, dan sedekah dapat dimanfaatkan secara optimal dalam mengatasi masalah yang ditimbulkan wabah Covid-19. Termasuk, mengatasi kelangkaan alat pelindung diri (APD), masker, dan kebutuhan pokok masyarakat.

Namun demikian, Asrorun mengatakan, terdapat ketentuan-ketentuan penyaluran zakat untuk penanggulangan Covid- 19.
 
Di antaranya, penerima termasuk salah satu golongan (asnaf) zakat. Untuk diketahui, zakat hanya diberikan kepada orang muslim yang masuk dalam delapan asnaf yakni fakir, miskin, pengurus zakat (amil), orang baru masuk Islam (mualaf), orang terlilit utang (gharim), hamba sahaya (riqab), orang dalam perjalanan (ibnu sabil) dan pejuang di jalan Allah (fi sabilillah).

Sementara kebutuhan penanggulangan Covid-19 yang tidak dapat dipenuhi melalui harta zakat, dapat dibiayai dari infak, sedekah dan sumbangan halal lainnya.

Asrorun menjelaskan, zakat dapat didistribusikan sesuai kebutuhan penerima. Bisa dalam bentuk uang tunai, makanan pokok, keperluan pengobatan, modal kerja, dan yang sesuai dengan kebutuhan penerima zakat (mustahik).

Menurutnya, pemanfaatan zakat juga dapat digunakan untuk kemaslahatan umum, khususnya kemaslahatan mustahik (penerima) seperti untuk penyediaan alat pelindung diri, disinfektan dan pengobatan serta kebutuhan relawan yang bertugas melakukan aktivitas kemanusiaan dalam penanggulangan wabah.

Pada kesempatan ini, Satgas Covid-19 MUI Pusat, KH M Cholil Nafis menyampaikan tentang ketentuan berpuasa. Ditegaskan, situasi pandemi Covid-19 tidak bisa dijadikan halangan untuk melaksanakan ibadah puasa pada bulan Ramadhan.

 “Jadi tidak bisa karena pendemi Covid-19 lalu tidak berpuasa Ramadan. Itu tidak bisa. Juga tidak bisa diganti dengan bayar fidyah,” tegas Nafis.

Belum lama ini, MUI juga mengelurkan fatwa terkait salat tarawih. MUI membagi dua kriteria, yakni kriteria terkendali dan tidak terkendali.

Untuk yang terkendali, MUI membolehkan masyarakat menggelar salat berjamaah. Ketentuan terkendali yakni tidak ada Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan orang yang positif terinfeksi Covid-19 (virus corona). Dengan mengikuti ketentuan ini, semua kegiatan dilakukan sebagaimana biasanya atau normal.

Meski begitu, masyarakat harus tetap berhati-hati dalam berkegiatan.

 

 

Sumber: rmol.co

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index