Pencarian

Podcast Kelupas

Mundur dari Stafsus Presiden, Belva Bisa Terancam 8 Tahun Penjara

Rabu, 22 April 2020 • 13:13:43 WIB
Mundur dari Stafsus Presiden, Belva Bisa Terancam 8 Tahun Penjara
foto : internet

Riauaktual.com - Adamas Belva Syah Devara atau akrab dikenal Belva Devara, akhirnya mundur dari jabatan Staf Khusus Milenial Presiden Republik Indonesia pada Selasa, 21 April 2020. Belva memang jadi sorotan publik, karena perusahaannya Ruang Guru menjadi mitra pemerintah untuk memberi pendampingan kepada para pengangguran melalui program kartu pra kerja.

“Saya sampaikan informasi terkait pengunduran diri saya sebagai Staf Khusus Presiden,” kata Belva melalui surat terbuka yang diunggah ke instagram.

Menurut dia, pengunduran diri tersebut sudah disampaikan dalam bentuk surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) tertanggal 15 April 2020, dan disampaikan langsung kepada Presiden Jokowi pada 17 April 2020.

“Saya berterima kasih kepada Bapak Presiden Joko Widodo yang telah memahami dan menerima pengunduran diri saya,” ujarnya.

Meski telah mengundurkan diri, Belva belum sepenuhnya lepas dari masalah. Ia terancam diseret ke ranah hukum sebagai tindak pidana penyalahgunaan jabatan.

Diketahui, program pengembangan kompetensi kerja di bawah naungan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian. Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai mengatakan, bagaimanapun juga, seorang menteri tak bisa main tunjuk langsung seperti itu. Apalagi perusahaan swasta tersebut milik seorang pejabat negara.

Mantan Komisioner Komnas HAM itu merinci bahwa dugaan kasus Belva mirip dengan kasus korupsi pembangunan pembangkit listrik tenaga air di Papua yang melibatkan mantan Gubernur Papua, Barnabas Suebu. Di mana dalam kasus korupsi senilai Rp 43 miliar tersebut, meski dengan tetap melalui proses pelelangan, PT KPIJ selaku pemenang tender sesungguhnya merupakan perusahaan yang mayoritas sahamnya milik Barnabas Suebu dan keluarganya.

"Mengundurkan diri tdk berarti menggugurkan tindakan Pidana Penyalagunaan Jabatan & nepotisme. Perbuatan Belva sama dgn Bas Suebu bisa dituntut pidana 8 thn penjara," tulis Pigai di Twitternya.

Berikut surat terbuka Belva Devara, CEO Ruang Guru:

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks