DPR RI Dukung Mendagri Tolak Perbup Shalat di Rohul

DPR RI Dukung Mendagri Tolak Perbup Shalat di Rohul
Ilustrasi aturan shalat jamaah di Rohul. FOTO: rac

JAKARTA, RiauAktual.com - Setelah mendapat penolakan dari Kemendagri terkit Peraturan bupati (Perbup) Rokan Hulu Achmad tentang kewajiban sholat berjamaah bagi PNS di lingkungan Pemkab Rohul, kini giliran DPR RI yang melakukan penolakan dengan meminta Mendagri melakukan evaluasi terhadap Perbup tersebut.

DPR RI menyebutkan, Perbup Rohul yang isinya memberikan saksi bagi PNS yang tak melaksanakan sholat secara berjamaah tersebut, harus dievaluasi bahkan diminta untuk ditarik kembali jika memang melanggar peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi di atasnya.

"Memang kewenangan Mendagri untuk mengevaluasi jika Perbup Rohul tentang kewajiban sholat berjamaah, dan memberikan sanksi karena melanggar peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi di atasnya," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja menanggapi Perbup yang memunculkan kontroversi tersebut di Jakarta, Senin (30/12/2013).

Hakam mengakui, di satu sisi Perbup yang dikeluarkan  28 April 2011 lalu itu akan memberikan nilai positif bagi umat muslim untuk menjalankan ajaran agama Islam dengan sebaik-sebaiknya. Namun di sisi lain, harusnya bupati mengeluarkan Perbup yang sifatnya imbauan dalam rangka pembinaan tanpa keterpaksaan, bukan justru mengenakan sanksi jika ada PNS yang tidak mengindahkannya.

"Masalah ibadah ini kan urusan orang perorang atau individu, tetapi ini aturan terkait urusan pemerintahan apa lagi Perbup tersebut diikuti pemberikan saksi," ungkap Hakam Naja.

Lebih jauh Hakam Naja memertanyakan, bagaimana proses Perbup tersebut bisa diterbitkan. "Saya kira menarik, bagaimana prosesnya, apa alasanya Perbup itu dikeluarkan, apakah diterima semua pihak terutama kalangan PNS termasuk DPRD setempat," ujarnya merasa heran.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengaku telah memerintahkan Penjabat Gubernur Riau, Djohermansyah Djohan, segera menegur Bupati Rokan Hulu Achmad terkiat Perbup yang mengatur pegawai di lingkungan Pemkab Rohul untuk melaksanakan sholat berjamaah dimana bagi PNS yang melanggar akan diberi sanksi.

“Hal itu (masalah agama) sepenuhnya menjadi urusan absolut dari pemerintah pusat. Bukan kewenangan daerah (untuk mengaturnya). Karena itu saya akan minta Penjabat Gubernur Riau untuk memberikan teguran kepada Bupati Rohul," ungkap Gamawan Fauzi. (muh)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index