Darurat Sipil, Presiden Bisa Cabut Kekuasaan Kepala Daerah Jika Membangkang

Darurat Sipil, Presiden Bisa Cabut Kekuasaan Kepala Daerah Jika Membangkang
foto : internet

Riauaktual.com - Presiden Jokowi menetapkan kebijakan pembatasan sosial skala besar (PSSB) untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.

Kebijakan ini akan diperkuat dengan menjalankan darurat sipil. Tujuannya agar PSSB diterapkan secara tegasm disiplin dan efektif.

Penulis buku yang juga pegiat media sosial Denny Siregar mengapreasiasi langkah Presiden Jokowi yang menetapkan kebijakan darurat sipil.

Menurut Denny, dengan kebijakan darurat sipil, maka Presiden Jokowi bisa langsung memberikan sanksi kepada kepala daerah yang membangkang.

“Kondisi darurat sipil dimungkinkan jk terjadi pembangkangan oleh kepala daerah dalam koordinasinya dgn pusat,” kata Denny melalui akun Twitternya, Selasa (31/3).

“Dan ketika itu terjadi, maka Presiden sebagai Panglima Tertinggi sekaligus penguasa darurat sipil bisa mencabut kekuasaan Kepala Daerah yg tidak bisa berkoordinasi,” tambahnya, sebagaimana dikutip dari pojoksatu.id.

Menurut Denny, dalam kondisi darurat sipil hanya ada satu komando, yaitu Presiden.

“Ini bkn otoriter, sebab dalam situasi khusus butuh kerjasama terpimpin. Ketika daerah bertindak sendiri2 mengakibatkan permasalahan nasional tdk teratasi. Apalagi ketika ada daerah yg mempolitisasi situasi,” tandas Denny.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index