Demokrat Menolak Darurat Sipil, Pilihannya Cuma Dua

Demokrat Menolak Darurat Sipil, Pilihannya Cuma Dua
Rachland Nashidik

Riauaktual.com - Presiden Jokowi menetapkan pola penanganan wabah virus corona melalui Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Bukan hanya itu penerapan PSBB jika tidak berjalan dengan maksimal maka akan diterapkan langkah darurat sipil.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona (Covid-19), Doni Monardo, mengungkapkan dasar hukum yang akan diterapkan terkait penanganan wabah covid-19 ini.

Yakni UU 24/2007 tentang Bencana, UU 6/2018 tentang Kesehatan, dan UU 23/1959 tentang Keadaan Bahaya, dalam hal ini adalah darurat sipil.

Kebijakan darurat sipil itu lantas mendapatkan reaksi penolakan dari sebagian besar kalangan karena dikhawatirkan menimbulkan ekses kekuasaan yang luar biasa.

Banyak yang mengatakan ini akan berujung pada sikap otoritarianisme negara terhadap mereka yang berbeda pendapat.

Politisi Partai Demokrat Rachland Nashidik mengatakan negara lewat cara itu seolah menegaskan hanya memberi dua pilihan: Pembatasan Sosial atau Darurat Sipil.

“Artinya, warga silahkan memilih: diserang virus Corona atau digebuk negara,” ujarnya melalui akun Twitternya, Senin (30/3/2020), sebagaimana dikutip dari pojoksatu.id.

Rachland meminta Jokowi untuk tidak mengambil kebijakan salah langkah dalam mengatasi pandemi, apalagi dengang langkah minimal.

“Presiden jangan mengambil kebijakan paling minimal untuk mengatasi pandemi; tapi menyiapkan kebijakan paling maksimal untuk mengatasi frustrasi rakyat,” ungkapnya.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index