Pemakaman PDP Covid-19 Ditolak, Ini Kata MUI

Pemakaman PDP Covid-19 Ditolak, Ini Kata MUI
Ilustrasi. Foto: SINDOnews

Riauaktual.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) menyayangkan adanya jenazah berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19 yang sempat ditolak dimakamkan di pekuburan. Aksi tersebut dianggap terlalu berlebihan.

Sekretaris MUI Sulsel, Prof HM Galib mengatakan, kejadian tersebut seharusnya tidak terjadi. Apalagi, pemerintah sudah mengeluarkan instruksi penanganan jenazah terkait virus Covid-19. Hal ini diperkuat melalui fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah Muslim yang Terinfeksi Covid-19 yang diteken 27 Maret 2020 lalu.

"Tentu dari fatwa itu sudah mengatur bagaimana protokol dan langkah pengawasan hingga penanganannya. Tentu saja kita harap kalau sesuai protokol, tidak boleh juga ini masyarakat berlebihan bahwa dikuburkannya di situ, lalu berpikir menyebarkan virus corona di tempat itu," ucap Galib sebagaimana dikutip dari Sindonews, Minggu (30/3/2020).

Dia melanjutkan, penanganan jenazah yang terinfeksi Covid-19 memang tidak seperti pada umumnya. Penanganannya, kata dia, dilakukan secara terbatas oleh orang berkompeten yang misalnya tergabung dalam satgas penanganan virus Covid-19.

Secara umum, saat memandikan jenazah misalnya, orang yang memandikan sebisa mungkin dilakukan tenaga medis yang sudah diproteksi dengan alat pelindung diri. Khusus yang jenazah muslim, kata Galib, tetap dijalankan sesuai ketentuan agama Islam.

Namun dalam pelaksanaannya wajib menjaga keselamatan petugas dengan mematuhi ketentuan protokol medis. Sesuai dengan fatwa MUI, misalnya, saat disalati, dilakukan di tempat yang aman. Atau jika tidak memungkinkan, bisa dilakukan dikuburan, atau bahkan bisa disalati dari jauh (salat gaib).

Saat dikuburkan pun, jenazah sudah dibungkus dengan kain kafan dan plastik yang sesuai standar. Dalan proses ini dimungkinkan jenazah dikubur dengan peti mati atau tanpa membuka plastik yang membaluti jenazahnya.

"Mestinya masyarakat tidak boleh ada ketakutan berlebihan sampai pada penguburannya yang ditolak. Sepanjang kan masyarakat luas tidak terlibat saya kira. Saya kira sudah ada petugas yang khusus mulai dari pengurusan jenazah sampai penguburan ada aturannya," urai dia.

Protokol penanganan jenazah yang terinfeksi Covid-19 ini, lanjut Galib, sudah dibahas bersama gugus tugas percepatan Covid-19 Sulsel yang diketuai Pangdam XIV/Hasanuddin. Dalam tahap penerapannya, fatwa MUI yang ada diminta agar bisa disosialisasikan oleh para camat, lurah, hingga ke tingkat RT/RW.

"Kita perlu bersama-sama memberikan pencerahan kepada masyarakat bagaimana pencegahan penularan. Ini tidak bisa disikapi secara emosi begitu. Perlu dikomunikasikan yang baik sehingga kita bisa tetap tenang dan berikhtiar, tanpa menimbulkan kegaduhan," harap Galib.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Sulsel, Anwar Abu Bakar turut menegaskan, bahwa pemerintah bersama MUI telah membuat standar operasional penanganan jenazah Covid-19. Dalam pelaksanaannya mulai memandikan hingga penguburan, hanya dilakukan oleh petugas medis yang berwenang.

Dalam Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020 yang mengatur hal tersebut, dilakukan sesuai ketentuan syariah dan protokol medis. Di mana poinnya, dilakukan dengan cara memasukkan jenazah bersama peti matinya ke dalam liang kubur, tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan.

"Semua sudah ada standar operasional prosedur yang dibuat oleh pemerintah dan MUI khususnya dalam mencegah dan menghadapi penyebaran Covid-19 ini. Termasuk dalam penanganan pasien yg meninggal karena Covid-19 ini," tandas Anwar.

Diapun meminta masyarakat tidak khawatir berlebihan. Kondisi ini harus disikapi secara bijak.

"Tentu kita berharap kepada seluruh masyarakat umat beragama khususnya di Sulsel kiranya bijak menyikapi situasi sekarang ini," jelasnya.

Ketua Gugus Tugas Covid-19 Sulsel, Mayjen TNI Andi Sumangerukka menambahkan, sudah ada protap yang ditetapkan dari WHO terkait penanganan jenazah terinfeksi Covid-19. Langkah inipun sudah dilakukan, namun sosialisasi ke masyarakat memang perlu digencarkan.

"Kita juga lakukan edukasi ke masyarakat. Makanya tim ini dibekali oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, rohaniawan, sehingga kita minta mereka yang memberikan penjelasan ke masyarakat," ujarnya. Setelah dimakamkan pun kata, satgas akan menyemprot pemakaman. Langkah ini untuk memastikan agar tidak terjadinya penyebaran wabah.

Diapun menuturkan telah merencanakan penyediaan lahan pekuburan khusus untuk jenazah terinfeksi Covid-19.

"Kita nanti akan mengarah kesana. Nanti kita tinggal meninta kepada pemerintah daerah, daerah khusus untuk pemakaman," tambahnya.

Meski kebijakan penentuan lokasi pemakaman menjadi pertimbangan keluarga, dia mengaku akan menyiapkan daerah di kawasan Sudiang untuk pemakaman jenazah Covid-19.

"Nanti akan disiapkan di daerah Sudiang seluruh yang terindikasi sebagai covid. Kita akan mobilisir agar daerah itu menerima jenazah," tandas dia.

Sekadar diketahui, sehari sebelumnya seorang PDP Covid-19 yang meninggal saat menjalani perawatan di RSUP Wahidin Sudirohusodo ditolak pemakamannya oleh Warga Kecamatan Manggala, Makassar, Sulsel. Belakangan, jenazah pasien PDP tersebut akhirnya dikuburkan di pemakaman lain di Sudiang.
 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index