Riauaktual.com - Berbagai pihak di seluruh dunia telah melakukan berbagai pencegahan untuk memutus penyebaran virus corona covid-19. Salah satu di antaranya adalah karantina. Dilansir pada Liputan6, karantina bertujuan untuk memantau gejala dan mendeteksi dini penyakit sedini mungkin.
Berbeda dengan WHO, karantina didefinisikan sebagai pembatasan kegiatan atau pemisahan orang yang tidak mengalami gangguan kesehatan, namun tetap dapat terpapar agen atau penyakit menular.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, terdapat beberapa jenis karantina yang dapat dilakukan oleh Pemerintah. Berikut merupakan rangkuman dari beberapa jenis karantina yang diterapkan di Indonesia: