Kepala Desa, Yuk Baca Undang-Undang Desa yang Baru Disahkan DPR Ini

Kepala Desa, Yuk Baca Undang-Undang Desa yang Baru Disahkan DPR Ini
Ilustrasi. FOTO: int

JAKARTA, RiauAktual.com - Setelah mengalami proses pembahasan yang panjang, akhirnya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desa disahkan oleh DPR untuk menjadi undang-undang. Dalam proses pengesahan, ada beberapa pandangan yang diberikan dari fraksi-fraksi soal RUU tersebut. Salah satunya ialah, waktu jabatan kepala desa yang dinilai lebih baik hingga 8 tahun.

Dari sejumlah fraksi yang ada di DPR RI, hanya fraksi PKB yang mempersolankan dua pasal dalam UU Desa tersebut. Dimana disebutkan dalam Pasal 39 ayat (1) berbunyi ; Kepala Desa memegang jabatan selama 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Dan ayat (2), Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 3 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

"Kita setuju disahkan, dengan harapan kesejahteraan segera tercapai. Namun Fraksi PKB perlu beri catatan, PKB mengusulkan agar masa jabatan kades 2 kali selama 8 tahun. Artinya, setiap kali 8 tahun," kata anggota DPR dari Fraksi PKB Abdul Kadir Karding saat rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (18/12/2013).

Selain itu juga, PKB mengkritisi isi pasal 72 ayat (2) yang menyatakan bantuan dana dari APBN dilakukan secara bertahap. PKB meminta agar dana transfer dilakukan menyeluruh, bukan bertahap.

"Kita berharap dana transfer daerah tidak diberikan bertahap ke desa tapi sekaligus. Dalam undang-undang ini, kami berharap akomodasi penuh biaya pemilihan kades ditanggung APBD," sebutnya.

Salah satu poin krusial dari undang-undang Desa ini, adalah mewajibkan pemerintah mengucurkan dana 10 persen dari dana transfer daerah yang diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ke desa. Diperkirakan tiap desa akan mendapatkan dana Rp850 juta per tahun. (muh)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index