Kejinya Aksi Tiga Pelaku Pemeras di Pekanbaru, Minta di Oral Seks Lalu Di Videokan

Kejinya Aksi Tiga Pelaku Pemeras di Pekanbaru, Minta di Oral Seks Lalu Di Videokan
Dua Dari Tiga Pelaku Pemeras

Riauaktual.com - Tiga orang berstatus saudara kandung, di amankan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau. Karena melakukan pemerasan pasangan yang ditemui di seputaran Jalan Labersa, Kecamatan Bukit Raya.

Dari tiga pelaku, satu orang masih berstatus dibawah umur. Para tersangka adalah Jh alias Julvet (24), Slh alias Santo (22) dan Jsh alias Joni (16) mereka merupakan keluarga kandung.

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, saat memimpin press rilis di Mapolda Riau, Kamis (5/3/2020) siang kemarin mengatakan, ketiga pelaku merupakan tersangka tindak pidana pencurian disertai dengan kekerasan atau ancaman kekerasan (Curas).

''Kejahatan ketiga pelaku ini, yakni memeras pasangan yang sedang berduaan akan memaksa targetnya melakukan perbuatan cabul dan menyebarkan foto perbuatan cabul tersebut melalui media sosial dengan korban Brigadir Ra dan RL,'' terang Kapolda.

Kapolda menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal dari adanya laporan pencurian dengan pemberatan dan ancaman kekerasan atau memaksa seseorang melakukan perbuatan cabul dan menyebarkan perbuatan cabul itu melalui media sosial dengan korban atas nama RL adik Brigadir Ra anggota Dit Reskrimum Polda Riau.

Peristiwanya terjadi pada Kamis (13/2/2020) sekitar pukul 21.00 WIB, korban perempuan inisial RL bersama pacarnya datang ke Jalan Labersa dan ketika memasuki jalan tanah dan berhenti di pinggir jalan ia didatangi pelaku.

''Saat korban sedang berduaan, tiba-tiba muncul dari dalam semak dua orang pemuda yang tidak dikenal menuduh pelapor melakukan perbuatan mesum dan mengambil hp korban, jam tangan, uang sebesar Rp30.000,-,'' terang Kapolda.

Setelah itu, para pelaku memaksa korban untuk berbuat mesum atau cabul dengan pasangannya dan pelaku mendokumentasikan dengan hp milik korban.

''Setelah direkam, video di upload atau disebar melalui media sosial dan pelaku membawa kabur barang yang diambil,'' terang Kapolda.

Setelah pengalaman itu, RL, kemudian melaporkannya kepada Brigadir Ra Abang nya. Sehingga, ia memutuskan mencari para pelaku.

''Brigadir Ra, memutuskan menyamar berpura-pura pacaran. Untuk memancing pelaku,'' ujar Kapolda.

Singkat cerita, pada Sabtu (15/2/2020) malam sekitar pukul 22.00 WIB Brigadir Ra bersama temannya menggunakan pakaian wanita berpura-pura pacaran di lokasi.

Saat berduaan, tiba-tiba datang dua pelaku dan menuduh Brigadir Ra dan temannya mesum. 

Tak ingin pelaku kabur, Brigadir Ra dan temannya langsung menangkap pelaku namun mendapat perlawanan.

Brigadir Ra pun menghadang pelaku. Namun, pelaku mengeluarkan senjata tajam dan membacok korban, sehingga mengenai kepala, leher, punggung, paha, dan jari tangan kanan sehingga korban brigadir rafi mengalami luka parah. Lalu kedua pelaku mengambil hp korban dan melarikan diri.

''Dalam kondisi luka parah, Brigadir Ra tetap berusaha menangkap kedua pelaku,'' jelas Kapolda.

Setelah tertangkap, saat diinterogasi ke tiga pelaku mengatakan, motifnya adalah mereka ingin merampas barang milik korban untuk dimiliki.  

''Modus operandi ke tiga pelaku adalah mencari korban pasangan yang sedang berduaan di tempat sepi dan mengancam serta merampas barang milik korban,'' ujar Kapolda.

Selain menyasar barang berharga korban. Para pelaku juga menyuruh melakukan perbuatan cabul dan mendokumentasikan serta menyebarkannya melalui media sosial hp milik korban.

''Dari pengakuan korban dan pelaku. Setelah memeras, para pelaku memaksa korban melakukan perbuatan asusila dengan pelaku. Namun, korban tidak mau dan korban dipaksa untuk melakukan oral seks,'' ungkap Kapolda.

Sambung Kapolda, peran dari tiga pelaku yang ditangkap antara lain tersangka Julvet berperan
sebagai yang mengancam dan memvideokan perbuatan cabul yang disuruhnya serta yang melakukan penganiayaan terhadap korban Brigadir Ra.

Sementara itu, peran dua tersangka lainnya Santo dan Joni membantu Julvet untuk melakukan aksinya.

''Pengakuannya sudah dua kali,'' pungkas Kapolda.

Ketiga tersangka dipersangkakan pasal 289 kuhp, 365 kuhp, 363 kuhp dan pasal 170 kuhp serta pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 uu. Ri no 19 th.2016 tentang informasi transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda 1 milyar.

Khusus untuk tersangka joni karena masih berusia 16 tahun (dibawah umur) kita tangani sesuai dengan uu ri no.11 th.2012 ttg sistem peradilan anak. (HA)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index