Rakor Gubernur se-Indonesia?

Djohermansyah: Penambahan Perangkat Daerah Sedot 70 Persen APBD

Djohermansyah: Penambahan Perangkat Daerah Sedot 70 Persen APBD
Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen) Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan. FOTO: kjc

JAKARTA, RiauAktual.com - Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen) Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan mengatakan, kecenderungan daerah untuk membentuk organisasi perangkat daerah yang banyak jumlahnya dan kurang didasarkan pada kebutuhannya bagi daerah. Menimbulkan terjadinya pembengkakan perangkat daerah dan menyedot anggaran yang tidak sedikit.

“Dampak ini lebih jauh mengakibatkan hamir 70-80 persen APBD habis di sedot untuk pembiayaan birokrasi dan aparatur yang tidak dibutuhkan," kata Djohermansyah Djohan sebagai nara sumber dalam rapat kerja gubernur seluruh Indonesia, dengan tema “Pemantapan Penyelenggaraan Pemerintah dalam Rangka Menyongsong Pemilu 2014” di Jakarta, Senin (9/12/2013) kemarin.

Djohermansyah menjelaskan, sesuai dengan RUU Pemda, prinsip dasar pengaturan perangkat daerah adalah pembentukan perangkat daerah harus didasarkan pada urusan yang menjadi kewenangan daerah dengan memperhatikan kebutuhan serta kemampuan masyarakat.

“Karena dari itu pembentukan perangkat daerah diklasifikasikan dalam beberapa tipe tergantung dari besar kecilnya beban kerja yang dilaksanakan daerah," sebut Djohermansyah yang juga merupakan Penjabat Gubernur Riau.

Djoherman menambahkan, besar kecilnya beban kerja daerah itu didasarkan kepada jumlah penduduk, luas wilayah dan kemampuan keuangan daerah untuk urusan wajib. Sedangkan untuk urusan pilihan, beban kerja daerah ditentukan berdasarkan potensi, proyeksi penyerapan tenaga kerja dan pemanfaatan lahan.

Djo juga menyoroti dalam pembangunan daerah belum adanya sinergi antara perencanaan pembangunan antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota. "Karenanya dalam RUU Pemda akan mengatur sinergi pembangunan antara pusat dan daerah dan antara provinsi dengan kabupaten/kota, dalam wilayah provinsi tersebut melalui mekanisme pemetaan urusan, kelembagaan dan pendanaannya," tambahnya.

Selain itu juga lanjutnya, dalam RUU Pemda mengatur adanya evaluasi Rancangan Perda tentang RPJMD oleh Mendagri untuk Rancangan Perda provinsi dan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk Rancangan Perda kabupaten/kota.

“Sinergi itu diharapkan akan tercapai target-target nasional yang selama ini sulit terealisir karena kepentingan yang berbeda antara tingkatan dan susunan pemerintahan," jelasnya. (muh)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index