Kejaksaan Bengkalis Segera Sidangkan Tersangka Korupsi UED SP Bukit Batu Rp1 Miliar Lebih 

Kejaksaan Bengkalis Segera Sidangkan Tersangka Korupsi UED SP Bukit Batu Rp1 Miliar Lebih 
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bengkalis Agung Irawan

Riauaktual.com -Kasus penyimpangan penggunaan anggaran Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED-SP) Tri Bukit Batu Laksamana melibatkan mantan kepala desa (Kades) dan dua orang pengurus UED segera disidangkan. 

Berkas perkara ketiga tersangka masing-masing JF (Kades), AW dan SB dilimpahkan pekan depan. 

"InsyaAllah pekan depan kita limpah ke Pengadilan Tipikor, " ucap Kasi Pidsus, Agung Irawan kepada wartawan, Selasa (03/3/2020). 

Selain melimpahkan berkas, Agung mengaku sedang memproses pengembalian kerugian negara dari para tersangka. 

"Untuk kerugian negara sedang proses, ada tanah yang kita sita, tanah kades, " singkat Kasi Pidsus. 

Diketahui, penyimpanan anggaran UED-SP dilakukan tiga tersangka mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,054 miliar. Perbuatan melawan hukum dilakukan ketiga dalam kurun waktu 2015-2018 dengan modus pinjaman fiktif. 

Tiga tersangka kini sedang menjalani masa tahanan di Lapas Kelas II Bengkalis, beberapa waktu lalu.(dede)

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index