Bakar 168,9825 Hektar, 37 Orang di Riau Ditahan

Bakar 168,9825 Hektar, 37 Orang di Riau Ditahan
Ilustrasi (net)

Riauaktual.com - Memasuki awal bulan Maret 2020 ini, Kepolisian Daerah (Polda) Riau dan jajaran, telah menahan 37 orang tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Seluruh tersangka itu, dari total sebanyak 31 laporan yang diterima sejak awal tahun hingga bulan Februari lalu.

''37 tersangka itu dari sebanyak 31 laporan yang masuk,'' kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto SIK.

Mereka para tersangka dinyatakan telah membakar lahan seluas 168, 9825 Hektar di beberapa Kabupaten di Provinsi Riau.

Menurut data pihaknya, lahan terluas yang terbakar berada di Bengkalis jumlahnya mencapai 116,53 hektar.

''Sejauh ini kebakaran terluas berada di Bengkalis,'' sebut Sunarto.

Sementara itu, Polres Bengkalis, memproses delapan laporan dengan sembilan tersangka. Untuk penegakan hukum, ada tiga kasus di sidik dan lima tersangka sudah tahap I.

Lokasi Karhutla terluas kedua berada di Polres Rohil, dengan luas 22,5 hektar. Dalam hal ini Polres Rohil memproses delapan laporan, dengan sembilan tersangka. Dalam penegakan hukum, sebanyak tujuh kasus sudah disidik dan satu sudah tahap I.

Selanjutnya, seluas 14 hektar terbakar di Kabupaten Inhil. Polres menangani 4 kasus dan 5 tersangka. Proses Gakkum sebanyak tiga kasus di Sidik, dan satu tahap I.

Di Kabupaten Siak terbakar lahan seluas 2,5 hektar. Polres telah memproses dua laporan, dengan tiga tersangka. Dua kasus telah naik tahap sidik.

Lima hektar lahan terbakar di Dumai. Dari dua laporan yang di proses dan ada dua tersangka. Dua kasus sudah tahap I.

Selanjutnya di Kepulauan Meranti terbakar lahan seluas 2,0375 hektar dari empat laporan yang di proses dan empat orang tersangka. Proses gakkuam, Polres telah melakukan tahap I terhadap tiga kasus.

Terakhir di Pekanbaru, Polresta Pekanbaru, memproses dua laporan dengan dua tersangka. Lahan yang terbakar seluas 1,015 hektar dengan rincian dua kasus di Sidik.

Dalam perkembangan proses Gakkum terhadap seluruh tersangka. Dari total 31 laporan masuk, sebanyak 18 kasus dalam proses sidik. Sedangkan 13 lainnya dalam proses tahap I.

Sunarto menghimbau, masyarakat dan perusahaan tidak membuka lahan dengan cara membakar. 

''Kalau nekad ada sangsi hukumnya,'' pungkas Sunarto. (HA)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index