Amerika Serikat Keluarkan Indonesia dan 24 Lainnya dari Daftar Negara Berkembang

Amerika Serikat Keluarkan Indonesia dan 24 Lainnya dari Daftar Negara Berkembang
Rupiah (okezone)

Riauaktual.com - Pemerintahan Trump mengubah membuat perubahan dalam Undang-Undang Pemulihan Perdagangan (Trade Remedy Law). Di mana, dapat memberikan penalti perdagangan bagi negara-negara yang dinilai maju, seperti China, Indonesia, India hingga Singapura.

Mengutip Bloomberg, Jakarta, Sabtu (22/2/2020), Menurut pemberitaan Perwakilan Dagang AS, Amerika Serikat pada hari Senin lalu memperkecil daftar negara-negara dengan kategori berkembang dan kurang berkembang untuk mengurangi ambang batas. Di mana, pengurangan tersebut untuk menginvestigasi negara-negara yang disubsidi namun merugikan industri AS.

Dengan melakukan hal itu, AS menghapuskan preferensi khusus untuk daftar negara-negara berkembang yang dideklarasikan sendiri yang meliputi: Albania; Argentina; Armenia; Brazil; Bulgaria; Cina; Kolumbia; Kosta Rika; Georgia; Hongkong; India; Indonesia; Kazakhstan; Republik Kyrgyzstan; Malaysia; Moldova; Montenegro; Makedonia Utara; Rumania; Singapura; Afrika Selatan; Korea Selatan; Thailand; Ukraina; dan Vietnam.

Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) mengatakan keputusan ini untuk merevisi metodologi dalam mengklasifikasi negara dengan ekonomi berkembang karena panduan sebelumnya yang dibuat pada 1998 “sekarang sudah ketinggalan zaman”.

Perkembangan ini menandai keberangkatan penting dari dua dekade kebijakan perdagangan Amerika mengenai negara-negara berkembang yang dapat menghasilkan hukuman yang lebih ketat untuk beberapa eksportir top dunia.

Selama kunjungannya ke Davos, Swiss, bulan lalu Trump mengatakan WTO tidak memperlakukan Amerika dengan adil. "China dipandang sebagai negara berkembang. India dipandang sebagai negara berkembang. Kami tidak dipandang sebagai negara berkembang. Sejauh yang saya ketahui, kami adalah negara berkembang juga," ujar Trump.

 

Trump (int)

Tujuan dari preferensi khusus WTO untuk negara-negara berkembang adalah untuk membantu negara-negara miskin mengurangi kemiskinan, menghasilkan lapangan kerja dan mengintegrasikan diri mereka ke dalam sistem perdagangan global.

Di bawah aturan WTO, pemerintah diharuskan untuk menghentikan penyelidikan tugas countervailing mereka jika jumlah subsidi asing adalah de minimis, yang biasanya didefinisikan sebagai kurang dari 1% ad valorem.

Tetapi aturan WTO memberikan standar berbeda untuk apa yang disebut negara berkembang yang mengharuskan penyelidik untuk menghentikan penyelidikan tugas jika jumlah subsidi kurang dari 2% ad valorem.

Pemerintahan Trump telah berusaha untuk mengakhiri preferensi khusus ini untuk negara-negara yang termasuk dalam kategori tertentu, seperti mereka yang menjadi anggota klub ekonomi global seperti Kelompok 20, OECD atau yang diklasifikasikan sebagai negara berpendapatan tinggi oleh Bank Dunia.

 

 

 

Sumber: okezone.com

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index