Seharusnya Izin Ritel Keluar Setelah Ada Perda

Seharusnya Izin Ritel Keluar Setelah Ada Perda
ilustrasi. FOTO: int

PEKANBARU, RiauAktual.com - Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru Ir Afrizal Usman, menilai keberadaan usaha ritel di Kota Pekanbaru seperti Indomaret dan Alfamart seharusnya menunggu peraturan daerah (Perda) Pasar Modern terlebih dahulu. Namun, saat ini pasar modern di Kota Pekanbaru terlebih dahulu menjamur sebelum Perda Pasar Modern itu dibentuk.

"Sebetulnya tunggu perda, dan izinnya (pasar ritel) keluar ketika sudah ada perda. Kalau sekarang kan tidak ada perda tapi izinnya tetap keluar juga," kata Afrizal Usman, saat dikonfirmasi melalui selulernya.

Politisi Partai Golkar ini juga menyebut, saat ini DPRD Kota Pekanbaru baru saja akan membahas Rancangan Peraturan Daerah Pasar Modern yang diserahkan Pemerintah Kota Pekanbaru. Dengan demikian, izin pasar ritel yang ada di Kota Pekanbaru disebut ilegal, namun Afrizal Usman tak ingin mengatakan hal demikian.

"Terserahlah mengartikan bagaimana, saya hanya mengatakan seharusnya kan izin itu keluar ketika di daerah itu sudah ada perda. Itu kan diatur dalam undang-undang," terangnya lagi.

Dalam ranperda yang diajukan Pemko Pekanbaru, hanya dalam bentuk Ranperda Pasar Modern. Ini juga mendapat tanggapan dari Afrizal Usman, menurutnya Pemko terkesan pemborosan waktu. Sebab, Ranperda Pasar Modern bisa sejalan dimasukkan juga dengan Ranperda Pasar Tradisional.

"Saya belum dapat kabar kalau dalam ranperda yang disampaikan itu ada Ranperda Pasar Tradisional. Harusnya digabung dulu sehingga ada kejelasan sebuah pansus," sebutnya. (rrm)

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index