PEKANBARU, RiauAktual.com - Kalangan DPRD Kota Pekanbaru mulai mempertanyakan hutang Pemerintah Kota Pekanbaru terhadap PT Karsa Tirta Dharma Pangada (KTDP) selaku investor pengembangan dan pembenahan sarana prasarana PDAM Tirta Siak. Jika hutang tersebut dibayarkan melalui APBD 2014 ini, Dewan akan menelusuri terlebih dahulu sebab Pemko berhutang sebanyak itu kepada PT KTDP.
Demikian dikatakan Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Herwan Nasri, saat berbincang di ruang kerjanya, Senin (25/11/2013). Menurut Herwan, baru-baru ini ia mendapat informasi bahwa Pemko Pekanbaru kalah dalam kasasi di Mahkamah Agung (MA) dan diminta membayarkan hutang kepada pihak PT KTDP yang pernah bekerja sama dengan PDAM Tirta Siak pada tahun 2001-2002 silam.
"Ini turunan Walikota sebelumnya Herman Abdullah, waktu perjanjian kerjasama PT KTDP dengan pemerintah itu dibuat pada 2002. Sekarang jadi tanggung jawab pemerintah yang baru, kalau dibayar tentu harus ada prosedurnya," ungkap Herwan.
Hutang Pemko kepada PT KTDP yang dulu pernah menjadi investor pengembangan dan pembenahan sarana prasarana PDAM, terjadi pada pemerintahan Walikota Herman Abdullah MM. Dimana, pemerintah membuat perjanjian namun diputus tanpa sebab pasti, maka PT KTDP melakukan gugatan ke MA yang hasilnya Pemko kalah.
"Kita di dewan sekarang menunggu dari pemko,pembahasan anggaran 2014 akan dilakukan, Dewan perlu penjelasan pemko tentang hutang itu karena Pemko belum menyampaikan tentang hutang itu," tuturnya.
Saat ditanya mengapa Pemko bisa kalah dalam gugatan di MA oleh PT KTDP, dengan santai Herwan menerangkan bahwa kekalahan Pemko merupakan bukti bahwa Pemko salah dalam perjanjian tersebut. Maka untuk membayar hutang itu jadi tanggung jawab kepala daerah yang baru, bukan Herman Abdullah lagi yang dulu sebagai Walikota.
"Ini perseden buruk bagi pemerintah, agar tidak terjadi lagi kedepannya, maka akan kita telaah dulu mengapa hutang ini ada," paparnya.
Herwan juga menyayangkan kondisi PDAM Tirta Siak sejak dulu tak ada perubahan, terus mengarah kepada perubahan yang semakin buruk. "Kita sayangkan dulu dianggarkan PDAM tak selesai juga, kini timbul masalah baru," kata Herwan menyayangkan.
Sebelumnya, kerja sama PDAM dan PT KTDP diputus pada tahun 2010 silam. Saat itu pemerintah menilai, kerja sama PDAM dan PT KTDP beberapa tahun itu tidak ada pembenahan sarana dan prasarana PDAM dan tidak juga ada penyelesaian masalah kualitas air di PDAM.
Kualitas air PDAM saat itu masih saja tak layak konsumsi, airnya berwarna cokelat, pipa PDAM yang sudah kropos, dan lain-lain. Padahal, dalam perjanjian PT KTDP dengan PDAM Tirta Siak, pihak PT KTDP akan membantu dana untuk pembenahan air tersebut. Nyatanya, dari Rp63 miliar yang direncanakan akan diinvestasikan PT KTDP untuk pembenahan sarana dan prasarana PDAM, baru 20 persennya KTDP mengucurkan, yakni Rp12,6 miliar.
Inilah yang menjadi keluhan Pemko terhadap KTDP. Seharusnya, semua dana yang direncanakan tersebut bisa digunakan PT KTDP bersama PDAM untuk membenahi air dan pipa di saluran PDAM. Pemko juga tidak mengetahui apa penyebab KTDP tidak membantu sepenuhnya. Ditambah lagi, masyarakat sudah merindukan air bersih PDAM. (rrm)