Diduga Lakukan Penganiayaan, Oknum Ketua Pemuda Desa Telayap di Polisikan

Diduga Lakukan Penganiayaan, Oknum Ketua Pemuda Desa Telayap di Polisikan
Ilustrasi (net)

Riauaktual.com - Ketua Pemuda Desa Telayap, Syamsuardi dilaporkan ke polisi atas tindakan pemukulan oleh keluarga korban, Kamis (28/11/19). Dia dilaporkan karena melakukan pemukulan satu orang warga dimuka umum.

Salah satu pelapor, Sudirman (31) warga Desa Telayap mengaku dipukul ketua Pemuda Desa saat menghadiri acara syukuran pemuda Desa Telayap.

"Saya di pukul dimuka umum, hari ini saya bersama keluarga melaporkan tindakan penganiayaan yang telah dilakukan ketua pemuda kepada pihak kepolisian Polres Pelalawan," terang Sudirman saat berada di Polres Pelalawan.

Menurut dia kronologis itu terjadi pada hari Selasa tanggal 26 November 2019 di lapangan bola kaki Dusun I Desa Telayap dalam rangka acara syukuran pemuda desa. 

Saat itu dirinya ikut bersama pemuda lain menikmati musik dan berjoget, namun tidak berselang waktu lama dirinya tiba-tiba dipukul oleh oknum ketua pemuda desa, dengan alasan tidak boleh berjoget diatas pentas.

Sambung Sudirman, dirinya tidak terima dengan tindakan arogan ketua pemuda dengan main pukul terhadap dirinya. Selain itu, persoalan tersebut sempat di damaikan oleh ketua adat di kampung tersebut, namun tidak menemukan mufakat.

Hal senada disampaikan, Yusri (25) keluarga korban meminta kepada pihak Polres Pelalawan untuk memproses secara hukum laporan pihaknya, bagaimanapun pemukulan tersebut tidak dibenarkan.

"Kita serahkan kasus pemukalan ini kepada pihak berwajib, kita tunggu prosesnya pak," terang Yusri saat membuat membuat laporan ke Polres Pelalawan. 

Sementara itu, Kapolsek Pelalawan, Ipda Zulmaheri SH MH saat di konfrimasi membenarkan kejadian tersebut. Dikatakannya, bahwa kasus pemukulan itu sudah sempat di damaikan, namun tindak lanjutnya tidak tau sampai dimana.

"Itu hak keluarga untuk menindak lanjuti hal tersebut, namun pihaknya sudah membuka untuk mediasi. Ya, itu terserah mereka mau menindak lanjuti secara hukum," tegasnya.

Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan Pasal 351. Dalam pasal tersebut disebutkan Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (Erik)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index