Riauaktual.com - Pihak Inspektorat Kabupaten Rohil, M Nurhidayat selaku Inspektur Kabupaten Rohil mengatakan, pihaknya selaku aparatur pengawas internal pemerintah (APIP) telah menindaklanjuti terhadap adanya temuan BPK Perwakilan Provinsi Riau dalam LHP Keuangan 2017.
Ia menyebutkan, pihaknya sudah melakukan upaya yang sudah mendorong pihak-pihak terkait untuk mengembalikan uang SPPD tersebut.
''Kita sudah lakukan upaya untuk segera mengembalikan uangnya. Terlepas ada penegak hukum yang melakukan pengusutan. Kita dalam rangka pembinaan dan sudah menindaklanjutinya,'' ungkap Nurhidayat.
Ia mengungkapkan, dalam LHP Keuangan Pemkab Rohil 2017 lalu diakuinya, terdapat sejumlah SPPD tanpa didukung SPJ di Sekretariat DPRD.
Oleh BPK kata Nurhidayat, diminta untuk mengembalikan uang tersebut. ''Kita tidak melihat itu fiktif atau tidak, itu hanya penafsiran saja. Kita lihat ada SPPD yang tanpa SPJ dan BPK minta dikembalikan,'' imbuhnya.
Atas kondisi ini disampaikan dia, sudah ada sebagaian anggota DPRD Kabupaten Rohil yang mengembalikan uang SPPD. Terhadap uang tersebut telah diserahkan kepada pemeriksa BPK.
''Memang ada sebagian anggota DPRD Rohil mengembalikan. Kita terima kwitansinya dan diberikan ke pemeriksa BPK,'' jelasnya.
Mengenai berapa jumlah uang sudah dikembalikan Nurhidayat mengaku, tidak mengetaui secara pasti. Akan tetapi jumlah pengembalikan tergantung banyaknya perjalanan dinas dilakukan anggota legislatif.
''Saya tidak mengingatnya. Masing-masing jumlah berbeda tergantung banyaknya perjalan dinas,'' pungkasnya. (HA)
